Plt Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Talkshow Undang-undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Jum'at (19/3).
Pada kesempatan tersebut Plt Gubernur Sulsel berharap dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan semakin mendorong perekonomian di Sulsel.
Andi Sudirman Sulaiman mengajak para pengusaha, menetapkan pemerintah sebagai wasit dan regulator dalam dunia usaha, melalui Undang-undang Cipta Kerja.
"Undang-undang Cipta Kerja ini banyak positifnya. Salah satunya penyederhanaan perizinan, pengusaha akan lebih mudah dalam menjalankan usahanya, serta untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya," bebernya.
Ia juga meminta pengusaha untuk senantiasa memberikan pandangan dan masukan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Saya minta (ke pengusaha), jika ada pandangan hal penting jika ini harus adil dan lain-lain, sampaikan ke saya. Saya inginkan bagaimana sistem berkeadilan untuk semua," pungkasnya.
Plt Gubernur Sulsel menyebutkan Pemprov Sulsel fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pola pemerintahan yang berkeadilan.
"Kami di Provinsi Sulsel berfokus untuk bagaimana menjalankan pelayanan. Pekerjaan harus tetap berjalan dan menjaga sinergitas, serta pola pemerintahan yang berkeadilan dan bagaimana mengolah sistem pemerintahan yang jauh lebih baik lagi. Saya bersama bapak Gubernur (Nonaktif-Nurdin Abdullah), visi dan misi kami akan dijalankan sesuai koridor hingga tahun 2023," tegasnya
Lebih jauh ia mengaku hadirnya Undang-undang Cipta Kerja ini atas terobosan dari Presiden RI Joko Widodo. Andi Sudirman pun bercerita beberapa perbincangannya saat kunjungan kerja Jokowi di Sulsel.
"Bapak Presiden menginginkan bagaimana tata kelola pemerintahan lebih simpel, efektivitas dalam bekerja. Beliau pola berpikirnya jauh, inginkan kemudahan investasi bagi pengusaha, pemerintahan yang langsung ke sasaran, serta pelayanan ke publik," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Hantriono Joko Susilo, berharap melalui sosialisasi ini akan memberikan informasi dan pemahaman ke masyarakat utamanya wajib pajak, tentang Undang-undang Cipta Kerja pada Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan.
"Dengan sosialisasi ini bisa memberikan informasi dan pemahaman ke masyarakat utamanya wajib pajak, tentang Undang-undang Cipta Kerja pada Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Kita harap dapat memberikan informasi kepada stakeholder agar dapat mendorong wajib pajak, serta menjamin keadilan dalam berinvestasi," ungkapnya.
Sebagai informasi, Undang Undang Omnibus Law atau cipta kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 20 November 2020 menjadi UU Nomor 11 tahun 2020. Undang-Undang tersebut tidak hanya membahas tentang ketenagakerjaan, melainkan beberapa klaster lainnya, salah satunya klaster kemudahan berusaha perpajakan.
Pada kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yakni Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, M. Amir Uskara dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal kemenkeu RI, Febrio Nathan Kacaribu, diikuti oleh beberapa perwakilan wajib pajak.
Jumat, 19 Maret 2021