Makassar, sulselprov.go.id - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) Kabupaten/Kota dan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, di Hotel Royal Bay, Makassar, Rabu 13 Desember 2023.
Kegiatan yang digelar hingga Kamis 14 Desember ini, diikuti para pengelola dan admin SP4N-LAPOR Kabupaten/Kota dan OPD Kabupaten/Kota.
Kepala Diskominfo-SP Sulsel Andi Winarno Eka Putra dalam membacakan sambutan Pj Gubernur Sulsel menjelaskan, SP4N - LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan 'no wrong door policy' yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
"Sasaran strategis SP4N-LAPOR pada 2024 adalah terwujudnya pengelolaan pengaduan yang mampu memberikan respons dan solusi cepat serta terpercaya dengan target laporan masuk berjumlah 1,8 juta pengaduan dengan tingkat penyelesaian 90%," ucapnya.
Untuk mencapai itu, lanjutnya, ada tiga level strategi, yakni, di level makro berkaitan dengan teknologi informasi, di level meso mencakup kegiatan manajemen perubahan, manjemen pengetahuan, serta pemantauan dan evaluasi. Lalu, di level mikro akan dilakukan penguatan kapabilitas teknologi informasi, penguatan lembaga dan SDM, serta peningkatan partisipasi publik.
Melalui bimbingan teknis ini, Winarno berharap setiap peserta dapat memahami secara mendalam cara mengelola dan mengoptimalkan SP4N LAPOR, sehingga dapat menjadi instrumen efektif dalam menangani pengaduan masyarakat.
"Selain itu, keberhasilan implementasi SP4N LAPOR ini juga sangat terkait dengan sinergi antara Kabupaten/Kota, Organisasi Perangkat Daerah, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Diskominfo-SP Sulawesi Selatan, Erlan Trieska dalam membacakan laporannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta beberapa Peraturan Pemerintah lainnya yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini.
"Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman keterampilan dan kemampuan pengelolaan admin SP4N-LAPOR di Kabupaten/Kota dan lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya.
Adapun kegiatan ini, katanya, juga tidak lain untuk memberikan keterampilan teknis kepada pengelola dan admin SP4N-LAPOR agar dapat mengelola dan memanfaatkan secara efektif. Selain itu juga untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan menajerial kepada pengelola dan admin SP4N-LAPOR agar dapat melakukan koordinasi da mengelola proses implementasi dengan baik.
"(Kegiatan ini juga) Mendorong kerja sama antar kabupaten kota dan OPD dalam pemanfaatan SP4N-LAPOR untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaporan dan pengelolaan data," ujarnya.
Erlan menambahkan, kegiatan tersebut juga sebagai upaya mendorong pengembangan kapasitas individu dan organisasi, termasuk pengembangan kemampuan sumber daya manusia dalam menggunakan teknologi informasi. (*)