Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Tautoto Tana Ranggina, membuka acara Bimbingan Teknis Penatausahaan Aset Tetap Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) Sulsel Tahun Anggaran 2018, di Hotel Max One Makassar, Selasa (24/4/2018).

Tautoto dalam sambutannya mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena merupakan salah satu langkah strategis Pemprov Sulsel dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, serta mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Kegiatan ini tentu langkah yang sangat strategis dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,"ungkap Tautoto.

"Kegiatan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan laporan pertanggung jawaban (lpj) yang memiliki nilai akuntabilitas dan transparan yang tinggi, demi tercapainya tujuan pengelolaan yang baik, serta dapat meningkatkan kinerja terhadap pemberian opini laporan keuangan yang diharapkan,"terangnya.

"Beberapa hal yang menyebabkan penatausahaan barang milik daerah belum efektif, yaitu dari sumber daya manusia (sdm), dasar hukum, bukti kepemilikan, penilaian aset, komitmen pimpinan serta sikap," ungkap Tautoto.

"Mewujukan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,tentu dibutuhkan satu jaminan bahwa segala aktifitas dan transaksi terekam secara baik dengan ukuran-ukuran yang jelas, dan dapat diikhtisarkan melalui proses akuntasi dalam bentuk laporan, sehingga bisa dilihat segala hal yang terjadi,"tegasnya.

Tautoto lebih lanjut mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tentunya sangat diperlukan langkah seksama dari seluruh perangkat daerah untuk penatausahaan aset tetap dan pengelolaanya berjalan tertib, lancar serta akuntabel.

Seluruh peserta bimtek diharapkan dapat mengikutinya dengan baik dan seksama, termasuk dalam mengakuratkan pencatatan barang milik daerah, serta barang inventaris milik negara yang digunakan dan dikuasai oleh Pemprov Sulsel berdasarkan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Prov Sulsel, Nurlina mengatakan, kegiatan Bimtek ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola barang lingkup Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten dan kota se-Sulsel, agar pelaporan terkait penatausahaan aset tetap milik pemerintah memiliki nilai keakuratan dan akuntabilitas yang tinggi serta tersedianya data aset  yang sesuai dengan standar akutansi pemerintah (SAP) dan menjadi bagian dalam pembuatan laporan neraca aset tetap.

"Peserta Bimbingan Teknis kali ini terdiri dari pengguna barang atau kuasa pengguna barang, pengurus barang serta bidang aset kabupaten dan kota se-Sulsel, sebanyak 150 orang," lanjutnya.

"Para peserta akan mendapatlan materi dan topik bahasan, mulai dari kebijakan umum pengelolaan barang milik daerah, penatausahaan aset tetap, kiat-kiat mempertahankan WTP, aset tetap berdasarkan standar akuntasi pemerintah (SAP) serta aplikasi Sistem Penatausahaan Barang Milik Daerah (siap bdm),"tutup Nurlina.

Selasa, 24 April 2018 (Srf/Na)