Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menurunkan pajak progresif mulai 1 Januari 2018. Kendaraan kelima hingga tak terbatas jumlahnya hanya dikenakan tarif pajak progresif sebesar 2,75 persen yang sebelumnya sebesar 5,5 persen.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Sulsel yang juga Kepala Bapenda Sulsel, Drs H. Tautoto TR, M.Si saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Remcy Panakkukang Makassar, Rabu (25/7/2018), yang dihadiri 100 lebih peserta. Penurunan tarif pajak progresif dilakukan untuk meringankan beban pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.

Ia menambahkan, pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, dan kendaraan keempat 2,5 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

“Ini pajak progresif yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,” kata Tautoto.

Tak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.

Pajak progresif diturunkan karena selama ini banyak pemilik kendaraan menghindari pajak progresif dengan cara meminjam nama saudara atau keluarganya saat membeli kendaraan kedua atau lebih.

“Dengan turunnya pajak ini kami harap penjualan otomotif meningkat dan tetap menggunakan nama sendiri pada kendaraan barunya,” kata mantan Pj Bupati Soppeng ini.

Pengenaan pajak progresif ini hanya berlaku pada kendaraan pribadi, tidak berlaku pada kendaraan yang dimiliki oleh badan hukum. Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan angkutan. Untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan angkutan barang sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ini hanya diberikan kepada angkutan atas nama badan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan atau trayek untuk angkutan umum orang dan izin usaha untuk angkutan umum barang, serta sejumlah syarat lainnya,” jelas mantan Pj Bupati Toraja Utara ini. 

Bapenda Sulsel juga menurunkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan BBNKB yang berlaku di Jakarta. Dengan pengurangan BBNKB atau BBN 2 ini, ia berharap pembelian kendaraan di Jawa bisa dikurangi. 

Ia menjelaskan, Bapenda Sulsel hanya menangani lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.

“Selain lima pajak tersebut ditangani oleh bapenda kabupaten/kota misalnya pajak bahan bangunan, pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame,” katanya.

Pajak yang dikumpulkan Bapenda Sulsel tidak semua masuk ke kas Pemprov Sulsel namun juga dibagikan ke kabupaten/kota di Sulsel yang diberi nama dana bagi hasil (DBH). DBH PKB dan BBNKB diberikan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Sementara DBH pajak rokok dan BBNKB sebesar 30 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota mendapat sebesar 70 persen. Sementara PAP, provinsi dan kabupaten/kota mendapat DBH yang sama yakni 50-50 persen.

Kota Makassar mendapatkan dana bagi hasil yang paling besar dibandingkan kabupaten/kota lainnya. Penyebabnya, antara lain, kendaraan di Makassar paling banyak dibanding daerah lainnya, konsumsi BBM warga Makassar cukup banyak, dan masih banyak penyebab lainnya.

Hingga 31 Mei 2018, Kota Makassar mendapatkan dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 113. 114. 594. 988.

Sementara itu, Kepala UPT Makassar II Utara Nurlina MH menambahkan, untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah, Samsat Makassar melakukan sejumlah inovasi dalam pengumpulan pajak daerah, antara lain dengan membuat Samsat Care yang mendatangi pelanggan samsat di rumah atau di kantornya.

Ivovasi lainnya yakni bekerja sama dengan Bank Sulselbar untuk menghadirkan mesin EDC yang memungkinkan pelanggan samsat membayar pajak nontunai melalui kartu kredit atau kartu debit.  Samsat juga menghadirkan pembayaran nontunai melalui ATM  Bank Sulselbar.

“Kami berharap tidak ada lagi kesulitan yang dihadapi pelanggan samsat karena banyaknya inovasi dalam membayar pajak yang dilakukan Bapenda Sulsel,” katanya yang merangkap moderator dalam acara tersebut.

Hingga 25 Juli 2018 pukul 13.00 Bapenda SUlsel telah mengumpulkan PKB Sebesar Rp 52,61 persen dari target sebesar Rp 1.185.660.785.000. 

Paur STNK Makassar II AKP Darwis juga membawakan materi tentang peranan Polri dalam pelayanan pajak daerah di samsat.

Anggota Komisi C DPRD Sulsel Rudi Piter Goni yang juga tampil sebagai pembicara dalam sosialisasi tersebut menilai sosialisasi ini cukup penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peruntukan pajak kendaraan yang mereka bayar.

Rabu, 25 Juli 2018 (Srf/Er)