Jum'at, 23 Agustus 2019 akhirnya Rapat Paripurna DPRD menyoal hasil dari Hak Angket yang telah dilakukan hampir selama sebulan berjalan telah mengumumkan hasilnya.

Dari rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Pansus Hak Angket, Kadir Halid, membuat dua kesimpulan dan satu rekomendasi.

Kesimpulan pertama yang dipaparka oleh Ketua Pansus Hak Angket, hanya membuat dugaan bahwa telah terjadi dualisme kepemimpinan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Kedua, ada dugaan berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan persidangan hak angket, telah terjadi pelanggaran Undang-Undang. Karena itu, Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi kepada DPRD Sulsel untuk menyerahkan kepada pihak-pihak terkait, menyoal indikasi pelanggaran.

Tidak ada satupun rekomendasi terhadap pemakzulan ataupun pemberhentian tetap Gubernur Sulsel, Prof. H. M. Nurdin Abdullah dalam hasil yang dibacakan oleh Pansus Hak Angket.

Jumat, 23 Agustus 2019 (Rhm/Er)