Takalar, sulselprov.go.id - Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menjadi salah satu desa tujuan visitasi Tim Penilai Lomba Desa Antikorupsi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim penilai terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, perwakilan Inspektorat Sulsel, dan perwakilan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel. 

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian evaluasi dalam rangka menentukan desa yang paling berkomitmen menerapkan nilai-nilai antikorupsi di Sulsel. Kedatangan tim penilai disambut oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar Andi Rijal Mustamin, Kepala Desa Bontokaddopepe HM Jabir, beserta jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat, di Kantor Desa Bontokaddopepe, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dalam sambutannya, Andi Rijal Mustain menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial, Pembangunan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar telah mempersiapkan diri dengan melakukan seleksi terhadap desa-desa, sehingga pada akhirnya menetapkan Desa Bontokaddopepe untuk mewakili Kabupaten Takalar pada Lomba Desa Antikorupsi tahun ini.

"Alhamdulillah, sampai saat ini 86 desa tidak ada yang tersangkut tindak pidana korupsi. Kita berharap kedepannya ini bisa dipertahankan dan mudah-mudahan Desa Bontokaddopepe ini bisa menjadi panutan bagaimana mengelola sistem keuangan dan kemasyarakatan kepada desa-desa kita di Kabupaten Takalar. Yang pasti bahwa desa ini siap menjadi juara," tegas Rijal Mustain.

Sementara itu, Kepala Desa Bontokaddopepe, HM Jabir menyampaikan rasa bangga atas kehadiran tim penilai. "Desa Bontokaddopepe siap mengikuti penilaian Lomba Desa Anti Korupsi guna mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi," ujar Jabir.

Selama visitasi, tim penilai langsung melakukan pemeriksaan terhadap program dan langkah-langkah yang telah diterapkan desa terkait pencegahan korupsi. Beberapa komponen yang menjadi penilaian, diantaranya pengelolaan dana desa, transparansi pelayanan publik, partisipasi dan keterlibatan masyarakat terhadap pengawasan anggaran desa.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel yang juga Ketua Tim Penilai Lomba Desa Antikorupsi, Andi Akbar, mengatakan, kegiatan ini merupakan arahan dari KPK kepada pemerintah provinsi untuk menunjuk satu desa di tiap kabupaten untuk menjadi percontohan desa antikorupsi.

"Intinya bahwa dalam kegiatan kita ini, bagaimana kita bisa menjadikan desa kita menjadi mercusuar atau dijadikan pilot project di kabupaten untuk bisa dicontoh oleh desa-desa lain dalam hal pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan desa," terang Andi Akbar. (*)