Gowa, Sulselprov.go.id - Tim Penilai Lomba Desa Antikorupsi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan lapangan ke Desa Lempangang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, dalam rangka verifikasi bukti fisik guna memenuhi penilaian indikator desa antikorupsi, Rabu, 23 Oktober 2024. 

Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi desa-desa di Sulsel yang dinilai memiliki komitmen dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Sebelumnya, tim penilai yang terdiri dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel, perwakilan Inspektorat Sulsel, dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Sulsel ini juga telah melakukan kunjungan serupa ke Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Gowa, Yuliati, menyampaikan bahwa desa adalah salah satu benteng pertahanan negara.

"Oleh karena itu, kebijakan dan program pembangunan harus menitikberatkan pada pemberdayaan desa," kata Yuliati.

Ditambahkannya lagi bahwa terdapat beberapa modus laten korupsi yang dapat dikenali. Antara lain penggelembungan anggaran (mark up), kegiatan yang berupa proyek fiktif, serta laporan fiktif dan penggelapan. Olehnya itu, desa yang antikorupsi menurutnya harus memenuhi enam indikator. Pertama, adanya komitmen kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat untuk antikorupsi. Kedua, keterlibatan masyarakat pada setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. Ketiga, melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.

Keempat, memiliki pelayanan publik yang memenuhi standar pelayanan. Kelima, memiliki kearifan lokal yang memiliki nilai-nilai anti korupsi. Keenam adalah tertib administrasi.

Ia pun berharap bahwa Desa Lempangang dapat mengikuti sukses yang diraih Desa Pakatto di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, yang lebih dulu menjadi percontohan Desa Antikorupsi.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Desa Lempangang, Masnaeni berharap penilaian desa antikorupsi tersebut bisa menjadi panduan bagi pihaknya dalam mewujudkan tata laksana pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai AM Akbar mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemprov Sulsel melalui Dinas PMD Sulsel serta Inspektorat Sulsel untuk mengusulkan 21 desa di Sulsel yang akan menjadi percontohan Desa Anti Korupsi.

"Memang sesuai arahan KPK juga bahwa semua desa harus dilakukan penilaian. Cuma  kondisi kami untuk klarifikasi lapangan, hanya ada beberapa desa yang akan dijadikan sampel untuk tahun ini. Untuk ke depannya mungkin kita akan keluar ke 21 desa itu untuk peninjauan lapangan," kata Sekretaris Dinas PMD Sulsel itu.

Namun demikian, jelas Akbar, kondisi tersebut tidak serta-merta meminimalkan hasil kerja yang dilakukan selama ini.

"Intinya adalah bagaimana kita bisa menanamkan rasa atau mental kita sebagai aparat, sehingga hal-hal yang dapat mengakibatkan kejadian-kejadian yang mengarah kepada korupsi itu bisa diminimalkan, bahkan bisa kita nolkan di tempat kita. Mulai dari pemerintah desa sampai kepada masyarakat, baik yang tua maupun yang muda," pungkasnya. (*)