Makassar, sulselprov.go.id - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel segera membuka pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel untuk periode 2023-2027. Pendaftaran dimulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023 di Sekretariat KI di Kantor Gubernur Sulsel.

Ketua Tim Seleksi KI Sulsel, Hasrullah, mengatakan, dalam tim seleksi anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel beranggotakan 5 orang. Selain dirinya, ada Muhlis Madani (Wakil Ketua), Asradi (Anggota), Tautoto Tanaranggina (Perwakilan Pemprov Sulsel), dan Gede Naraya (perwakilan KI Pusat).

"Mulai besok tanggal 13-15 September kita umumkan. Untuk pendaftaran dimulai tanggal 18 September - 2 Oktober 2023," katanya, Selasa, 12 September 2023.

Pendaftaran ini, kata dia, terbuka untuk umum dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya harus berdomisili di Provinsi Sulsel, pendidikan minimal sarjana Strata-1 (S1), memiliki integritas, dan memiliki kemampuan dalam bidang komunikasi dan informasi.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.

"Kami memanggil kepada seluruh putra-putri terbaik yang ada di Sulawesi Selatan, untuk ikut mewarnai dalam pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulsel Periode 2023-2027. Serta bagaimana berperan memberikan semangat dalam pembangunan yang ada di Sulsel," tuturnya.
 
Dirinya menyebutkan, Provinsi Sulsel menjadi pioner dalam Kawasan Timur Indonesia (KTI). Olehnya itu, diharapkan nantinya akan terpilih orang-orang terbaik di Sulsel sebagai Anggota KI Provinsi Sulsel.

"Untuk kuota, nantinya ditahap penjaringan, timsel akan memilih sekitar 10 - 15 orang untuk diusulkan ke DPRD Provinsi Sulsel," ungkapnya. (*)