Makassar, sulselprov.go.id - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Prov. Sulsel) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Anggota KI Prov. Sulsel Periode 2023-2027 pada pagi ini, Jumat (06/10/2023).
Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Timsel Calon Anggota KI Prov. Sulsel pada Kamis (05/10/2023) kemarin ditetapkan sebanyak 79 orang dari 85 orang pendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahapan Tes Potensi.
Ketua Timsel Hasrullah menyampaikan bahwa jumlah pendaftar calon anggota KI Prov. Sulsel sebanyak 85 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi berkas, hanya 79 orang yang dinyatakan memenuhi syarat secara administrasi.
"Kebanyakan pelamar yang tidak memenuhi syarat ini dikarenakan usia mereka tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu paling rendah 35 tahun. Pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, usianya di bawah 35 tahun, bahkan ada yang masih 20an tahun. Terkait batasan umur pendaftar tersebut dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) huruf h," katanya.
Ia pun mengucapkan selamat pada peserta yang telah dinyatakan lulus tahap verifikasi berkas administrasi dan maju tahap selanjutnya.
"Selamat untuk peserta yang dinyatakan lulus. Kami juga ingin mengingatkan peserta yang lulus ini untuk mempersiapkan diri dengan baik menghadapi tahapan Tes Potensi mendatang," tutupnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Anggota KI Prov. Sulsel Periode 2023-2027 tersebut dapat diakses melalui link https://sulselprov.go.id/ dan https://komisiinformasi.sulselprov.go.id/ atau dapat dilihat melalui media cetak dan online pada tanggal 06-08 Oktober 2023.(*)