Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) segera menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Sebagai wujud komitmen itu, telah dilakukan Rapat Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman yang diikuti oleh para Kepala/Perwakilan Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulsel.

Salah satu upaya menindaklanjuti Permendagri itu, Biro Organisasi Setda Sulsel telah menyusun rancangan Peraturan Gubernur Sulsel tentang Pakaian Dinas ASN.

Adapun 7 jenis pakaian dinas ASN, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu, Pakaian Dipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Dinas Lapangan dan Operasional lainnya pada perangkat daerah tertentu, pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu, pakaian seragam batik KORPRI.

"Pemerintah Provinsi Sulsel akan menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2024. Kita tentu mendukung, agar ada keseragaman para ASN," ungkapnya.

Selain itu, melalui Permendagri tersebut akan memberikan simbol identitas ASN yang mencerminkan wibawa dan profesionalisme.

Untuk diketahui, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang  tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah telah resmi terbit. Melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja. (*)