Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan salam hal ini Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Pangkep menggelar Bimbingan Teknis SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan, Pengaduan, Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat) di Hotel Golden Tulip Essential Makassar, Rabu-Jumat (9-11 Okt 2019).

Acara sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretaris Kabupaten Pangkep, Hj. Jumliati, M.Si. ini diikuti oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kantor dan para kepala Puskesmas serta Sekertaris Kecamatan sebagai pejabat penghubung Organasasi Perangkat Daerah (OPD) disertai Admin Pengelola di masing-masing unit kerja se-Kabupaten Pangkep, dengan melibatkan Narasumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Prov Sulsel, yang diwakili oleh Andi Paisal, S.Sos sebagai Pengelola SP4N-LAPOR!, TRANSFORMASI-GIZ, Ibu Fadiah Mahmud dan B-Trust, Ruly.

Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kadis Kominfo Kabupaten Pangkep, Baharuddin mengatakan bahwa Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan saranan pengaduan yang dijalankan dengan mudah, terpadu dan tuntas.

“SP4N-LAPOR! berperan penting dalam penanganan pengaduan bagi pelayanan publik yang lebih baik, untuk mewujudkan layanan publik di Indonesia yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Baharuddin menambahkan, aplikasi SP4N-LAPOR! versi 3.0 ini sudah resmi diluncurkan dan aplikasi ini tidak mengubah sistem pengelolaan pengaduan yang telah ada. Namun lebih kepada meningkatkan kualitas interaksi demi mewujudkan pengelolaan pengaduan yang lebih tertata, efektif dalam memberikan solusi dan efisien dalam penggunaannya.

"Kinerja pelayanan publik kepada masyarakat, melalui penerapan aplikasi SP4N-LAPOR! dapat merangkul dan menjaring informasi yang bersumber langsung dari masyarakat melalui SP4N-LAPOR!," terangnya.

“Aspirasi dan pengaduan masyarakat dapat langsung dikelola oleh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep sesuai bidang permasalahannya, hingga permasalahan kota Pangkep dapat diatas secara tepat, cepat dan solutif,” ujarnya.

"Jumlah pengaduan dari masyarakat setiap bulannya terus didata, seiring dengan meningkatnya jumlah data laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, demi menjaga kualitas pelayanan publik," terangnya.

“Dengan hadirnya SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep diharapkan mampu melayani aspirasi dan pengaduan masyarakat secara aktif dan responsif, bbmemberikan pelayanan terbaik kapanpun dan dimanapun, ” pungkasnya.

Sementara Andi Paisal sebagai Koordinator Pengelolaan Layanan SP4N-LAPOR! Prov. Sulsel dalam
materinya mengatakan SP4N-LAPOR! menjadi keharusan untuk dikelola secara tuntas yang diawali dengan menerima pengaduan lalu diverifikasi untuk selanjutnya diteruskan ke OPD atau Kabupaten sesuai Tugas Pokok dan Fungsi serta lokasi fokus aduan berdasarkan Regulasi Perpres No.76 Tahun 2013, Perpres 95 Tahun 2018 dan metode Pengelolannya berdasarkan PermenPAN No. 62 Tahun 2018 serta didasarkan pada Surat Edaran Sekda Sulsel perihal keterhubungan Layanan SP4N-LAPOR! di 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.

Kamis, 10 Oktober 2019 (diskominfo)