Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Sulsel Raden Roro Tri Rachayu membuka Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Pelatihan Peningkatan Asuhan Mandiri dengan Keluarga Melalui Pemanfaatan Pengelolaan Hasil Tanaman Obat untuk Keluarga (TOGA) di Gedung PKK Balai Kartini di Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (23/7/2018).

Tri menyampaikan, menikah merupakan salah satu tahapan penting dalam hidup seseorang. Untuk itu sebelum pernikahan atau perkawinan terjadi sudah harus mempersiapkan dengan matang, baik dari segi mental, ekonomi, maupun dari segi kesehatan.

Istilah Perkawinan Dini atau yang sekarang lebih dikenal dengan istilah lain yaitu Perkawinan Usia Anak dianggap sebagai perkawinan yang dilakukan terlalu awal dan tanpa persiapan yang matang, sehingga mengakibatkan munculnya berbagai macam permasalahan yang tidak diinginkan dalam sebuah ikatan perkawinan.

"Dalam perkawinan dibutuhkan adanya kematangan mental dan sosial, sebab rumah tangga yang terbangun dengan ikatan perkawinan tidak selamanya berjalan mulus, terkadang ada problem rumah tangga yang harus dihadapi dengan cara berpikir yang dewasa dan kematangan emosi," katanya. 

Dari sisi kesehatan, pasangan suami istri tentu harus memiliki kematangan fisik terutama pada organ-organ reproduksi agar bisa melahirkan keturunan yang sehat dan tidak mengalami kendala medis khususnya pada perempuan saat hamil dan melahirkan.

Selain hal tersebut, Ikatan Perkawinan juga tidak terlepas dari persoalan ekonomi seseorang yang akan berumah tangga. Dalam berumah tangga tentu bukan hanya kematangan mental, sosial dan fisik saja yang harus diperhatikan. Tetapi, pasangan suami istri tersebut juga harus memiliki pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup dalam berumah tangga.

"Seseorang yang melaksanakan perkawinannya dalam usia yang masih sangat muda atau usia anak tentu belumlah matang dari hal-hal yang saya kemukakan tadi," sebutnya. 
Imbuhnya, sehingga tentu akan menimbulkan dampak yang dapat merugikan anak itu sendiri seperti, terjadinya kekerasan fisik, penelantaran rumah tangga yang akhirnya akan berujung pada terjadinya perceraian.

Oleh karena itu, penting bagi anggota dan kader PKK untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan usia anak dengan mensosialisasikan tentang usia yang diperbolehkan untuk melaksanakan perkawinan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, khususnya pada Bab 11 Pasal 7 Ayat 1 yang menyebutkan, bahwa usia minimal pernikahan bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan usia minimal 16 tahun. 

Disamping itu kperlu melakukan edukasi langsung ke masyarakat untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan dengan dilakukannya Pernikahan Usia Anak.

Sementara, terkait Workshop Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang kita dilaksanakan juga akan membuka kegiatan dan Pelatihan Peningkatan Asuhan Mandiri dalam Keluarga melalui Pemanfaatan Pengelolaan Hasil Tanaman Obat Keluarga (TOGA).

Dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan pelayanan kesehatan terutama melalui upaya promotif dan preventif dalam pendekatan keluarga.

Salah satu upaya yang saat ini Pemerintah lakukan, adalah dengan upaya Asuhan Mandiri kesehatan Tradisional melalui pemanfaatan Tanaman Obat Keluarga (TOGA) dan Akupresure. 

"Kegiatan ini merupakan upaya kesehatan Tradisional yang dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat atau keluarga dalam mengatasi gangguan kesehatan ringan yang ada dalam keluarga," ujarnya.
Dengan Asuhan Mandiri Kesehatan Tradisional tersebut, diharapkan masyarakat dapat mewujudkan keluarga sehat secara mandiri.

Ia menyebutkan, kesehatan merupakan salah satu faktor penentu kualitas Sumber Daya Manusia. Namun disadari, bahwa masih ada Desa-Desa yang sangat terpencil dan juga masih ada yang kurang terjangkau dengan fasilitas kesehatan, baik itu paramedis maupun fasilitas kesehatan lainnnya.

"Pelatihan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan anggota dan Kader- Kader PKK tentang tanaman-tanaman obat yang dapat ditanam disekitar pekarangan rumah serta mengenalkan akupresure sebagai salah satu pengobatan untuk mengobati penyakit dan juga dampak yang bisa ditimbulkan dengan terjadinya Pencegahan Perkawinan Usia Anak," pungkasnya.

Senin, 23 Juli 2018 (Srf/Na)