Di tengah melesunya perekonomian nasional, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel terus berupaya untuk mengumpulkan pajak dari masyarakat.

Hingga September 2017 atau triwulan III Bapenda Sulsel yang mengelola 25 samsat induk di seluruh Sulsel berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp 767.375.947.063  atau mengalami pertumbuhan sebesar 2,66 persen dengan nilai Rp 19.861.210.604 jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 747.514.736.459.

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Sulsel, Drs H. Tautoto TR, M.Si, Sabtu (11/10/2017) di ruang kerjanya. Ia optimistis Bapenda Sulsel dapat memenuhi target PKB tahun ini yang mengalami penambahan sebesar Rp 50 miliar dari Rp 1.056.098.000.000 pada target APBD pokok menjadi Rp 1.106,098.000.000 pada APBD perubahan.

“Kami optimistis mencapai target PKB karena saat ini kita melakukan berbagai upaya untuk mencapainya antara lain, penertiban kendaraan yang belum membayar pajak, semua samsat membuka pelayanan di hari Sabtu, memudahkan pembayaran secara non tunai melalui ATM dan kartu debit via EDC, serta upaya lainnya,” kata Toto, sapaannya. 

Tautoto menambahkan, perolehan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,38 persen dengan nilai sebesar Rp 38.442.649.854. Pada triwulan III 2017 realisasinya sebesar Rp 408.848.067.306 sementara tahun lalu periode yang sama sebesar Rp 370.405.417.452.

Pajak air permukaan (PAP) pada triwulan III 2017 juga tumbuh dengan perolehan sebesar Rp 63.900.342.143 sedangkan pada tahun lalu periode yang sama sebesar Rp 55.224.539.937 atau mengalami kenaikan sebesar 15,71 persen dengan nilai mencapai Rp 8.675.802.206.

Perolehan pajak rokok juga mengalami pertumbuhan sebesar Rp 15,36 persen. Tahun 2016 triwulan III sebesar Rp 275.316.163.477 sedangkan pada tahun 2017 triwulan IIII mencapai Rp 317.599.755.881.

Namun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mengalami penurunan. Hingga September  2017 perolehan BBNKB sebesar Rp 652.100.614.289 sementara periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 710.992.702.141 atau mengalami penurunan 8,28 persen dengan nilai sebesar Rp 58.892.087.852.

Rendahnya perolehan BBNKB karena banyak masyarakat yang lebih memilih membeli kendaraan dari Jakarta dengan alasan pilihan model dan warna lebih banyak serta tidak inden (menunggu). Alasan lain harganya lebih murah karena dekat dengan pabrik dan tarif BBN di Jakarta lebih murah yakni hanya 10 persen sementara di Sulsel dikenakan tarif BBN 12,5 persen.  

Penyebab lainnya yakni masyarakat lebih memilih menyimpan uangnya di tengah melesunya perekonomian nasional sehingga pembelian mobil baru menurun khususnya di Sulsel.

“Meski pencapaian BBNKB mengalami penurunan pada triwulan III ini, kami optimistis dapat memenuhi target yang dibebankan karena target BBNKB pada APBD perubahan ini mengalami pengurangan sebesar Rp 50 miliar dari Rp 1.037.912.000.000 menjadi Rp 987.912.000.000,” ujar mantan Plt Bupati Toraja Utara ini.

Menanggapi banyaknya isu terkait pemutihan pajak kendaraan yang beredar di masyarakat melalui media sosial, ia menjelaskan, tahun ini Bapenda Provinsi Sulsel tidak melakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun lalu.

“Tahun lalu kami membuat penghapusan denda pajak kendaraan namun tahun ini kami tidak  memberlakukannya lagi. Kalaupun ada kemungkinan itu digelar oleh bapenda provinsi lain di luar Sulsel,” katanya. Ia tidak dapat memastikan kapan program penghapusan pajak tersebut kembali digelar.

Ia menghimbau pelanggan samsat di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu dengan alasan menunggu penghapusan denda pajak. Sebab pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dapat ditilang oleh petugas kepolisian dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hal ini sesuai dengan  Undang Undang No 2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, serta surat Kapolri No: B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK, penunggak dapat ditilang oleh petugas kepolisian.

”Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, akan ditindak tegas dan dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” katanya.

Minggu, 12 November 2017 (Srf/Er)