Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menghadiri sekaligus menutup secara resmi Orientasi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel yang dilaksanakan di Hotel Novotel Makassar, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Jufri Rahman, selaku narasumber mengatakan, pelaksanaan orientasi bagi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang adalah sebagai bentuk komitmen bersama untuk membangun daerah ini menuju arah yang lebih baik.
Menurut Jufri, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Kepala Daerah dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dimana, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran yang saling melengkapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena DPRD memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan mengawasi kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Jufri Rahman mengungkapkan, dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, DPRD memiliki hak interpelasi. Yakni hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Kemudian, hak angket yaitu pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Selain itu, lanjut Jufri Rahman, kewajiban dari anggota DPRD yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan, memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat, serta menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lebih lanjut, Jufri Rahman mengatakan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD ada namanya, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
"Pokok pikiran ini adalah aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diperjuangkan karena pokir DPRD telah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178," ucap Jufri Rahman.
Dimana, Pokir DPRD juga merupakan dokumen yang berisi saran dan pendapat DPRD untuk membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, kata Jufri Rahman, Kode Etik DPRD, adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Terakhir, mengenai isu aktual, dimana diketahui saat ini kita berada di fase transisi pemerintahan yang sangat penting, yaitu dari pemerintahan Presiden Joko Widodo ke pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Fase masa transisi ini bukan hanya sekadar pergantian pemimpin, tetapi juga momen krusial bagi kita semua untuk merumuskan arah pembangunan yang lebih baik bagi bangsa dan daerah," ungkap Jufri.
Dalam periode transisi ini, kita harus mampu mengadaptasi dan mengintegrasikan berbagai kebijakan yang telah ada dengan visi dan misi baru yang diusung oleh pemerintah yang baru.
Di tempat yang sama, Kepala BPSDM Pemprov Sulsel, M Jufri mengatakan, bahwa dengan kehadiran Sekda Sulsel Jufri Rahman yang memberikan pencerahan serta berbagi ilmu, pengalaman ini tentu sangat penting.
"Anggota DPRD itu harus bermitra dengan pemerintah daerah dan kita berharap dengan pengalaman Pak Sekda bisa memberikan pemahaman kepada para anggota dewan sehingga bisa lebih inspiratif dalam mengambil kebijakan ke depan," imbuhnya. (*)