Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017, sebesar 10 persen atau menjadi Rp 2.500.000. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2233/XI/TAHUN 2016 tentang penetapan UMP Provinsi Sulsel tahun 2016.

UMP ini akan berlaku per 1 Januari 2017, perbandingan kenaikan UMP Sulsel belum bisa dilihat dengan provinsi lain karena masih tahap penetapan sehingga banyak yang belum terlapor ke pusat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel (Disnakertrans), Agustinus Appang mengatakan bahwa kenaikan UMP 10 persen dari nilai Rp 2.250.000 menjadi Rp 2.500.000 melalui Rapat Dewan Pengupahan.

Sementara Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo menambahkan, dengan kenaikan UMP ini gubernur menjamin perusahaan akan berkembang di Sulsel, dan jangan ada lagi buruh atau pekerja yang menyusahkan perusahaan.

Ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi pengusaha atau perusahaan kecil dan mikro yang memiliki nilai aset di bawah Rp 250 juta karena ditakutkan perusahaan kecil atau mikro gulung tikar dengan UMP ini.

Selasa, 1 November 2016 (Srf/Rs)