Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 2.860.382. Penetapan UMP 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel dengan nomor 2877/X/TAHUN 2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Kenaikan UMP tahun 2019 ini naik sebesar 8,03 persen atau Rp 212.615. UMP Sulsel akan berlaku pada 1 Januari 2019.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Agustinus Appang, saat menggelar konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/11) mengatakan, penetapan UMP tahun 2019 berdasarkan pada perhitungan upah minimum tahun 2018 + {upah minimum × (inflasi + persen pertumbuhan PDB)}.
Agustinus, menyampaikan penetapan kenaikan UMP ini, berdasarkan Undang-undang 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat (3). Serta Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Dalam surat Menteri Ketenagakerjaan perihal penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan domestik bruto. Tingkat inflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen.
"Dengan demikian kenaikan UMP berdasarkan data tersebut sebesar 8,03 persen," sebut Agustinus.
Bagi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, kebijakan ini dengan memperhatikan hak dan kewajiban. Tidak memberatkan pengusaha dan terdapat kenaikan gaji pekerja/pegawai.
"Untuk UMP ini yang mana kita dahulukan hak atau kewajiban? Dua-duanya penting, tidak memberatkan pengusaha tetapi ada kenaikan untuk para karyawan," kata Nurdin Abdullah.
NA yang ditemui di sela-sela kegiatannya di Jalan Andi Djemma, Makassar, berharap dengan penetapan ini, maka pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya serta perusahaan mendapatkan laba yang bagus.
"Tentu akan berpengaruh pada pendapatan kita. Pasti ada bonus, gaji tidak seberapa, bonus juga yang penting," harapnya.
Kamis, 1 November 2018 (Srf/Na)