Menyikapi informasi yang menyudutkan tenaga medis dalam menangani Covid 19 bahkan dituding menjadi ladang bisnis. Wakil Gubernur Sulawesi Selatan,  Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak senang dengan tuduhan tersebut. 

Andi Sudirman Sulaiman menilai jika ada oknum yang ingin melakukan hal semacam itu pasti akan berpikir panjang mengingat ancaman hukuman pidana kebencanaan hingga hukaman mati.

"Saya tidak senang dengan adanya kabar tersebut. Jika ada oknum seperti tudingan itu, pasti oknum itu akan berpikir panjang dengan ancaman hukuman pidana kebencanaan hingga hukaman mati", ungkap Andi Sudirman, Rabu (10-6-20).

Ia menyebutkan memberi ruang apresiasi untuk tenaga kesehatan yang tengah berjuang menangani pasien covid-19.

"Tenaga kesehatan kita baik dokter, perawat maupun lainnya mempertaruhkan nyawa untuk membantu menangani pasien. Bahkan rela dipisah dengan keluarganya dan dikarantina sebagai upaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, ini tentu perjuangan yang luar biasa yang patut diapresiasi," sebutnya.

Wakil Gubernur lebih jauh mengaku tenaga kesehatan (Nakes) adalah pekerjaan paling beresiko karena mengharuskan kontak langsung dengan pasien dalam pengawasan (PDP), bahkan pasien positif Covid-19 setiap harinya dan taruhannya adalah nyawa. 

"Pekerjaan mereka paling berbahaya dan mengerikan bisa disejajarkan medan perang, dimana setiap saat nyawa taruhannya karena kontak langsung dengan pasien", imbuhnya. 

Orang Nomor dua di Sulsel ini mengajak masyarakat untuk terus mendukung dan percaya upaya yang dilakukan tenaga medis. 

"Mari kita semua terus mendukung upaya dan langkah yang dilakukan tenaga medis dan jika ada kekeliruan, masyarakat bisa melaporkan disertai bukti dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Sulsel dan tim gugus selalu terbuka untuk menerima laporan sesuai mekanisme yang ada. 

"Ketika ada kekeliruan dalam pelaksanaan oleh oknum tertentu maka kami pun terbuka untuk menerima laporan dengan bukti-bukti sesuai mekanisme yang untuk proses lebih lanjut", tutupnya.

Kamis, 11 Juni 2020 (Diskominfo)