Makassar, sulselprov.go.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan Webinar ASN Adaptif Series ke-10, dengan tema Perlindungan dan Kenyamanan Kerja yang dilaksanakan pada hari Kamis, 10 September 2024.
Webinar ASN Adaptif yang diadakan tiap hari Kamis ini, diikuti antusias sebanyak 806 peserta yang berasal dari lingkup Pemprov Sulsel, Kabupaten/Kota, maupun dari luar Provinsi Sulsel.
Dalam webinar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu I Nyoman Hary Sujana (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar) dan Dr. Ampera Mattippanna (Dokter Ahli Madya BPSDM Provinsi Sulsel).
Webinar ini dibuka oleh Muhammad Jufri sebagai Kepala BPSDM Sulsel. Dalam sambutannya, Jufri mengatakan, suasana kerja dan suasana kenyamanan harus dipastikan bisa dirasakan oleh para ASN maupun Non ASN. Kebahagiaan dan kenyamanan para ASN dalam bekerja harus menjadi prioritas sebagaimana arahan Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Dengan dia nyaman, terlindungi dalam bekerja, maka tentu dia akan menemukan kebahagiaan dan kesejahteraan dalam pekerjaan," ujarnya.
I Nyoman Hary Sujana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar membahas tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia mengatakan, menurut UU No. 24 tahun 2011, tersedia dua BPJS, diantaranya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang pertama itu namanya BPJS Kesehatan, program yang diselenggarakannya adalah program jaminan kesehatan nasional," ujarnya.
Dalam penjelasannya, I Nyoman Hary Sujana mengatakan, lingkup perlindungan dari BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat Indonesia. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program.
"Yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," jelasnya.
Di sisi lain, Dr. Ampera Matippanna selaku Dokter Ahli Madya BPSDM Sulsel, membahas tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan. Ia membahas tentang isi dari UU Kesehatan No. 17/2023, yang berisi tentang memberikan berbagai hak kepada tenaga kesehatan, termasuk mendapatkan perlindungan hukum.
"Ada regulasi baru, bahwa seorang tenaga kesehatan tidak serta merta untuk langsung dituntut di pengadilan ketika mereka menghadapi sengketa medis antara pasien dengan dokter atau perawat," urainya.
Ampera melanjutkan, pihak pasien maupun pihak dokter atau perawat diberikan kelonggaran melalui adanya upaya mediasi diantara mereka, sehingga penyelesaian tidak harus melalui pihak hukum.
Di penghujung webinar hari ini, Muhammad Jufri selaku Kepala BPSDM Sulsel, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah menghadiri Webinar ASN Adaptif Series ke-10.
"Jangan anggap ini sebagai beban, tapi jadikan ini sebagai bagian dari kebutuhan kita. Karena sesuai ketentuan pasal 49 dalam UUD No. 20 tahun 2023, setiap ASN wajib untuk mengembangkan kompetensi diri, dan Webinar Adaptif Series ini kita lakukan untuk kepentingan bagaimana kita bersama-sama memenuhi kewajiban kita untuk mengembangkan kompetensi diri kita," tutupnya. (*)