Maraknya masalah pertanahan di tanah air, mendapat perhatian khusus dari pemerintah, oleh karenanya berbagai program dijalankan untuk menekan tingginya sengketa lahan di masyarakat salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sengketa tanah dimana belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha,B UMN, dan pemerintah).

Demikian diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan Prov Susel, DR Ruslan Abu saat menghadiri  acara Rembuk Nasional Pertanahan di Hotel Claro Makassar, Rabu (12/9/18).

“Sesuai temanya Revitalisasi Hukum Pertanahan di Indonesia saya nilai kegiatan ini sangat tepat mengingat sektor pertanahan memiliki peran yang vital bagi bangsa Indonesia yang merupakan negara agraris, dengan mayoritas penduduknya bergerak dalam sektor pertanian dengan memanfaatkan sumber daya alam salah satunya kesuburan tanah”,jelasnya.

“Oleh karenanya Rembuk Nasional Pertahanan tahun 2018 ini saya harapkan dapat memberikan rekomendasi positif kepada pemerintah terkait revitalisasi hukum pertanahan nasional,”lanjutnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung upaya dan program pemerintah terkait pertanahan dimana melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) diantara 7 Juta sertifikat yang dikeluarkan pemerintah di tahun 2018 ini, terdapat 120 ribu Sertifikat yang diperuntukan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

“Saya berharap dengan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, jumlah tersebut dapat bertambah di tahun 2019”,ungkapnya.

“Melalui Rembuk Nasional ini diharapkan melahirkan suatu bentuk kesepaham dengan jajaran Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan terbitnya Sertifikat Hak Pakai Tanah pemerintah tetapi tetap dalam Koridor Hukum berlaku”,tutupnya.

Rabu, 12 September 2018 (Rst/Na)