Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui sinergi lintas lembaga.
Upaya tersebut ditandai dengan pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, yang dirangkaikan dengan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis, 29 Januari 2026, ini menjadi momentum penguatan kesadaran hukum serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Hadir mewakili Pemerintah Provinsi Sulsel, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menyampaikan dukungan penuh terhadap agenda tersebut.
“Tentunya, atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kami mendukung kegiatan ini sebagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa di Sulawesi Selatan,” ujar Jufri Rahman.
Ia menegaskan, kegiatan yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) tersebut menjadi langkah strategis dalam memitigasi potensi permasalahan tata kelola desa ke depan.
Dengan demikian, fungsi permusyawaratan desa dapat berjalan sesuai rambu-rambu dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Asta Cita ke-6 yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, adalah sebuah komitmen kita untuk mewujudkan cita-cita tersebut,” lanjutnya.
Menurut Jufri Rahman, pembangunan nasional dan daerah tidak dapat dipisahkan dari pembangunan desa, mengingat mayoritas penduduk Indonesia masih berdomisili di wilayah perdesaan.
Oleh karena itu, desa merupakan basis kekuatan sosial, ekonomi, dan politik yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Pengukuhan DPD dan DPC ABPEDNAS dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen RI, Reda Manthovani. Dalam arahannya, ia menegaskan peran strategis Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan regulasi desa, penyaluran aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintahan desa.
Reda Manthovani berharap seluruh tata kelola dana desa dapat dijalankan secara lebih bertanggung jawab. Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa kini terintegrasi melalui sistem keuangan desa, termasuk laporan dan laporan pertanggungjawaban daerah.
“Dari sistem itu, terintegrasi dengan aplikasi yang namanya Jaga Desa, sebutnya. Keuangan desa melalui aplikasi ini, dengan bantuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ABPEDNAS, sehingga Kejaksaan Negeri bisa memonitor anggaran dana desa.
Ia menambahkan, implementasi program tersebut didukung oleh kerja sama Kejaksaan Tinggi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta sosialisasi berjenjang hingga tingkat kecamatan.
“Saya minta ke Kejari untuk melakukan sosialisasi per kecamatan dan gratis, tidak boleh ada pungutan, karena bisa dilaksanakan secara daring melalui Zoom maupun secara langsung,” tegasnya.
Penguatan kolaborasi lintas lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DPD ABPEDNAS Provinsi Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan tiga fokus utama, yakni pendampingan penyusunan regulasi desa, pengawasan profesional tata kelola desa, serta peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa.
Kegiatan ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Herbert Siagian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta para bupati se-Sulawesi Selatan. (*)