Indeks Ketahanan Nasional Indonesia masih belum maksimal. Berada pada tahapan menengah. Butuh implementasi aksi untuk menumbuhkan jiwa dan semangat patriotisme, cinta tanah air serta bela negara yang memicu indeks ketahanan nasional menjadi maksimal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 yang diinisiasi oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Inpres tersebut terkait Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Inpres ini cukup massif disosialisasikan ke daerah. Salah satunya seperti digelarnya acara Forum Dialog Peningkatan Kesadaran Bela Negata dalam Rangka Penguatan Karakter Bangsa di Hotel Singgasana Makassar, Rabu (13/2/2019).
Kegiatan ini dibuka langsung Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo dan diikuti perangkat daerah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari berbagai provinsi di tanah air.
Soedarmo mengatakan Inpres ini perlu disosialisasikan karena baru terbit. Dia menekankan, jika selama ini, pola berpikir masyarakat selalu mengaitkan militerisme dengan agenda bela negara, itu harus dihilangkan. Banyak cara yang dilakukan untuk menumbuhkan jiwa bela negara.
Salah satunya, dengan menanamkan benih cinta tanah air. Dia menekankan, jika jiwa dan semangat bela negara lemah, akan turun nasionalisme.
"Kalau lemah, negara akan mudah dihancurkan dari berbagai aspek," ungkap Soedarmono.
Sebagai ujung tombak dalam mengimplentasikan agenda bela negara ini, para aparat negara menjadi garda terdepan. Kesbangpol yang menjadi komponen terdepan dalam masalah bela negara.
Kepala Badan Kesbangpol Sulsel, Asmanto Baso Lewa sebagai tuan rumah mengemukakan, untuk memaksimalkan Rencana Aksi Inpres Nomor 7 Tahun 2018, butuh dukungan penuh dari pemerintah pusat, terutama dari segi pendanaan.
Dalam persoalan kekinian, kata Asmanto, metode bela negara bisa dimasukkan dalam aktifitas sederhana di kehidupan sehari-hari.
"Kalau penerapan, jika anggaran ada tentu rencana aksi bisa dilakukan. Konsep bela negara sebenarnya sudah ada, tinggal mau diharmonisasikan. Kedepan akan kita sesuaikan," ungkap Asmanto.
Apalagi, lanjut dia, sebelum Inpres Nomor 7 Tahun 2028 keluar, pemerintah terlebih dahulu sudah mengeluarkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2011.
Kamis, 14 Februari 2019 (Srf/Na)