Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menggelar sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui ATM dan mobile banking, Selasa (27/11), di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel di Makassar.
Acara ini dibuka oleh Plt Sekda Pemprov Sulsel Ashari Faksirie Radjamilo. Dalam sambutannya, ia meminta kepada seluruh dinas di Pemprov Sulsel agar segera melunasi pembayaran pajak kendaraan pribadi dan kendaraan dinas yang digunakannya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK terkait pajak kendaraan dinas ini, tak membayar pajak kendaraan dinas namun anggarannya ada, dapat dikategorikan korupsi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada semua dinas dan ASN yang berkantor di Pemprov Sulsel agar melunasi pajak kendaraannya tepat waktu. Sebab pajak tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto TR, juga membawakan materi dalam sosialisasi yang dihadiri ASN Pemprov Sulsel dan staf Bank Sulselbar ini. Menurutnya, sosialisasi pembayaran PKB menggunakan ATM dan mobile banking ini digelar dengan menyasar ASN Pemprov Sulsel. Sebab ASN merupakan nasabah Bank Sulselbar yang juga pemilik kendaraan.
“Usai sosialisasi ini kami harapkan agar ASN Pemprov Sulsel mau memanfaatkan layanan ATM dan mobile banking untuk membayar PKB. Sebab mereka adalah nasabah Bank Sulsel dan juga pemilik kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, pembayaran pajak melalui ATM dan smartphone ini merupakan inovasi terbaru Bapenda Sulsel untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Sambil istirahat di rumah, juga bisa membayar PKB menggunakan ponsel.
“Sudah banyak inovasi yang kami lakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan. Dalam waktu dekat kami akan kembali meluncurkan inovasi pembayaran pajak, antara lain, pembayaran pajak sistem auto debit atau pembayaran PKB langsung terpotong dari tabungan wajib pajak ketika waktu pembayaran pajak telah tiba.
Koordinator penyelenggara sosialisasi, Darmayani Mansyur, mengatakan, sosialisasi serupa juga akan digelar di Sekretariat Pemkot Makassar yang juga merupakan nasabah Bank Sulselbar sekaligus pelanggan Samsat Makassar.
“Untuk membayar pajak melalui ATM dan mobile banking, data wajib pajak harus sama dengan di STNK dan di buku tabungan. Yang mempunyai potensi dalam hal ini adalah ASN di Makassar, Pemprov Sulsel, dan ASN lainnya di semua kabupaten/kota,” ujarnya.
Selasa, 27 November 2018 (Srf/Na)