Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengklaim pajak progresif yang berlaku di Sulsel sejak 1 Januari 2018 merupakan terendah di Indonesia. Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.

Kepala Bapenda Sulsel, Tautoto Tanaranggina, mengatakan pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.

"Ini yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen," katanya, saat menggelar acara Sosialisasi Permendagri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Sebagai Dasar Penepakan PKB dan BBNKB Tahun 2018 di Kantor Bapenda Sulsel,belum lama ini.

Tak hanya itu, dasar pengenaan pajak progresif di Sulsel dilakukan berdasarkan nama dan alamat pemilik kendaraan. Berbeda di Jakarta, diberlakukan sesuai alamat, meski nama pemilik berbeda, namun dengan alamat yang sama maka tetap diberlakukan pajak progresif.

Selain pemotongan pajak progresif, Bapenda Sulsel juga memberikan intensif PKB dan BBNKB untuk angkutan umum orang dan angkutan. Untuk angkutan umum orang sebesar 70 persen dan barang 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

"Ini hanya diberikan kepada angkutan atas nama badan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan atau trayek untuk angkutan umum orang dan izin usaha untuk angkutan umum barang, serta sejumlah syarat lainnya," jelasnya.

Dengan pemberlakuan aturan terbaru ini, pihaknya berharap pembelian kendaraan di luar Makassar bisa dikurangi. Karena itu, pihaknya berharap dealer bisa ikut mensosialisasikan pengurangan pajak ini. Terutama untuk pajak BBNKB dari 12,5 persen menjadi 10 persen atau setara dengan BBNKB yang berlaku di Jakarta.

CEO Kalla Toyota, Hariadi Kaimuddin menambahkan dengan pemberlakuan pengurangan pajak ini, terjadi peningkatan penjualan kendaraan. Hal ini juga membuat persaingan antar dealer, terutama yang ada di Makassar dan Pulau Jawa bisa berjalan dengan baik.

"Minimal levelnya sudah seimbang. Tinggal kami yang harus berjuang dengan perusahaan di Jakarta. Termasuk untuk membendung kendaraan dari luar Sulsel," kata Hariadi.

Kamis, 31 Mei 2018 (Srf/Er)