Pangkajene Kepulauan, sulselprov.go.id - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau menyerahkan 257 sertifikat tanah kepada warga kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Senin (22/1/2024).

Ia didampingi didampingi kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik.

"Dengan adanya sertifikat redistribusi tanah ini, Insya Allah secara hukum tanah ini telah menjadi hak milik warga yang menerima dan saya berharap menjaganya dengan baik," kata Muhammad Yusran Lalogau.

Sementara itu, Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik mengatakan sertifikat yang diserahkan bupati merupakan program redistribusi tanah tahun anggaran 2023.

Di Kelurahan Bontoa, diserahkan sebanyak 257 bidang dari target 260 bidang.

"Tiganya sudah diserahkan awal Desember, diserahkan oleh Bapak Presiden secara daring. Hari ini yang diserahkan oleh bupati sebanyak 257 bidang, " katanya.

Program redisrtibusi ini fokus ke tanah pertanian.

Diharapkan, program redistribusi tanah ini memberikan penguatan bukti kepemilikan kepada masyarakat.

Tahun 2024, program redistribusi tanah masih berlanjut. Kabupaten Pangkep mendapatkan 1.500 bidang.

"Sementara kita susun, mungkin bisa kita sebar di wilayah lain, " imbuhnya.

Taufik menambahkan peran Pemkab Pangkep, sangat riskan dalam program ini sebab, memberikan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Adanya peraturan bupati tentang pembebasan biaya BPTHB tentu memberikan keringanan kepada masyararakat yang menerima redistribusi tanah," kata dia.

"Ini menjadi langkah mempercepat dan mempermudah masyarakat memperolah pensertifikatan tanah melalui kegiatan proyek straregis nasional, " jelasnya. (*)