Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Sulsel dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu, 13 Mei 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menghadiri rapat yang juga memuat agenda penetapan dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025 serta penjelasan DPRD terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Dua Ranperda yang diajukan Pemprov Sulsel masing-masing mengenai perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pemprov Sulsel menilai kedua Ranperda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah, menjaga kapasitas fiskal daerah, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di tengah dinamika regulasi nasional.
“Izinkan saya memberikan penjelasan secara garis besar mengenai latar belakang dan materi muatan Ranperda usul Gubernur yang diajukan kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama,” kata Jufri Rahman saat membacakan sambutan Gubernur Sulsel.
Jufri menjelaskan, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut dia, barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pengelolaan BMD yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Pemprov Sulsel juga menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum terkait skema pemanfaatan aset daerah, termasuk tata cara sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), serta Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG).
Beberapa poin yang diatur dalam perubahan Perda tersebut antara lain penyesuaian prosedur teknis pemanfaatan BMD agar lebih fleksibel namun tetap terkontrol, termasuk pengaturan mengenai pemindahtanganan barang milik daerah.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan BMD sangat bergantung pada sinergi antara regulasi yang tepat dengan implementasi di lapangan. Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, kami berkomitmen memperkuat sistem informasi manajemen aset daerah dan meningkatkan kapasitas aparatur pengurus barang serta pengelola barang agar setiap rupiah aset yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya,” kata Jufri.
Ia menambahkan, pengelolaan aset yang lebih adaptif diharapkan mampu menjadikan barang milik daerah tidak hanya sebagai beban administratif, tetapi juga instrumen penggerak ekonomi daerah.
Selanjutnya, Jufri menjelaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan sebagai upaya menjaga kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan.
Menurut dia, pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan penting dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Sulawesi Selatan.
Optimalisasi PAD dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar masyarakat lainnya di Sulawesi Selatan.
Jufri menyebutkan, sejak diberlakukannya Perda PDRD pada 5 Januari 2024, penerimaan pajak daerah pada tahun 2024 meningkat 3,70 persen menjadi Rp4,81 triliun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp4,64 triliun.
Sementara itu, penerimaan retribusi daerah meningkat 613,65 persen menjadi Rp311,8 miliar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp43,6 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan kebijakan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 berdampak pada perubahan struktur penerimaan daerah.
Menurut dia, Pemprov Sulsel yang menetapkan tarif BBNKB sebesar 7 persen memperoleh penerimaan daerah sebesar Rp698,8 miliar pada tahun 2025. Sementara pada tahun 2024 sebelum kebijakan opsen berlaku, penerimaan BBNKB dengan tarif 10 persen mencapai Rp1,12 triliun.
Setelah dikurangi bagi hasil kabupaten/kota sebesar 30 persen, bagian bersih Pemerintah Provinsi Sulsel tercatat sebesar Rp789,9 miliar sehingga terjadi penyesuaian pendapatan sekitar Rp91 miliar atau 11,5 persen.
Penyesuaian tersebut disebut dipengaruhi perubahan skema opsen nasional, penyesuaian struktur tarif, serta penghapusan BBNKB II dan seterusnya.
Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD dan akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta keberlanjutan pelayanan publik.
Selain itu, Pemprov Sulsel juga melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan indeks harga saat ini.
Pemprov Sulsel turut mencatat adanya potensi sumber pendapatan baru dari sejumlah objek layanan dan fasilitas milik pemerintah daerah.
Perubahan Ranperda tersebut juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis agar pemungutan retribusi daerah dapat berjalan lebih efektif dan optimal.
“Kami optimistis rancangan perubahan Perda PDRD akan membawa dampak terhadap optimalisasi pelayanan publik, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dan peningkatan kapasitas fiskal daerah sehingga tercipta keberlanjutan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” ujar Jufri.
Pembahasan dua Ranperda tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama DPRD Sulsel sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perda. (*)