Jakarta, sulselprov.go.id - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2024 di Orchardz Hotel Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, diantaranya Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Muliani Sulya Fajarianti; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Seksi Wilayah IIIB Subdirektorat Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III, Boyke Martz Siagian; dan Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Nur Rahmat Fajeri.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulsel, Salehuddin membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, dirinya mengatakan, bahwa FGD ini menjadi wadah untuk saling bertukar pikiran, pengalaman dan ide-ide konstruktif, dalam mendukung upaya bersama dalam menciptakan laporan keuangan yang lebih efektif, transparan dan akuntabel.
Tentunya kegiatan ini sejalan dengan arahan Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh untuk menjalankan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta berdampak langsung bagi masyarakat.
"Alhamdulillah, untuk Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI, ini merupakan kerja keras kita semua dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Salehuddin.
Meski begitu, kata dia, berbagai catatan oleh Tim Pemeriksa BPK-RI yang menjadi bahan tindak lanjut untuk perbaikan kedepannya.
Pihaknya pun mendorong SKPD lebih memperhatikan lagi batas waktu penyampaian laporan keuangannya sehingga penyelesaian atas konsolidasi laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kedepannya akan lebih cepat, akurat dan tepat waktu.
Mengenai penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah telah menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menyediakan data dan informasi terintegrasi dan akurat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI). "Dimana penggunaan SIPD-RI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan nantinya membawa dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintahan," jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulsel pada bulan Desember 2023 lalu, telah menyosialisasikan penerapan SIPD RI kepada seluruh Kabupaten/Kota se Sulsel pada penerapan penatausahaan pengelolaan keuangan daerah.
"Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024 kita sudah menggunakan SIPD RI bukan cuma pada tahapan perencanaan dan penatausahaan saja tetapi juga diharapkan pada proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah," tuturnya. (*)