Makassar, sulselprov.go.id - Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sulsel di tahun 2021 memperlihatkan capaian yang meningkat. Untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi, penilaian pada dua unit pelayanan publik yakni pelayanan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan Samsat. Masing-masing, Sulsel mendapat nilai 4,10 atau kategori A-.

Dengan capaian kategori A- tersebut, Sulawesi Selatan dinilai sangat baik dalam menerapkan seluruh aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan tetapi masih ada kekurangan di beberapa indikator.

Hal ini berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Nilai itu pun meningkat, jika dibandingkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Sulsel di tahun 2020. Dimana untuk DPM-PTSP indeks 3,94 (kategori B), sedangkan Samsat 4,09 (kategori A-). Sehingga secara total Sulsel mencapai angka 4,02 (kategori A-).

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi capaian tersebut.

 "Alhamdulillah kita mendapat penilaian yang sangat baik untuk Indeks Pelayanan Publik (IPP) Tahun 2021 yakni 4,10 atau kategori A-," katanya, Jum'at (8/4/2022).

Pria yang akrab disapa Gubernur Andalan ini pun terus mendorong seluruh untuk meningkatkan pelayanan publik secara prima.

"Ini tentu menjadi penyemangat kita untuk bisa mendapatkan nilai lebih baik tahun berikutnya. Dengan meningkatkan strategi untuk menghadirkan pelayanan prima seperti yang diharapkan," jelasnya.

Ditambahkan oleh Plt Kadis DPM-PTSP Sulsel Sukarniaty Kondolele, dengan pelayanan yang dimiliki DPM-PTSP Sulsel juga telah menjadi percontohan untuk provinsi atau daerah lain di Indonesia. 

Pembenahan dan peningkatan layanan terus dilakukan pada layanan Mal Pelayanan Publik, seperti dengan One Single Submission (OSS) sebagai fasilitas yang diberikan Kementerian  Kementerian Investasi/BKPM. Mempermudah memberikan pelayanan perizinan terintegrasi secara eletronik. Termasuk jika pelaku usaha lupa password login dengan meningkatkan respon lebih cepat. 

"Pelayanan lainnya yang tidak tercover di OSS. Pemprov Sulsel juga membentuk layanan sendiri. Yaitu Pro PTSP Sulsel. Ini izin yang tercover di PTSP untuk 22 OPD untuk 71 perizinan kita layani secara terintegrasi melalui digitalisasi," terangnya.

Adapun Kabupaten/kota di Sulsel dengan penilaian DPM-PTS dan Disdukcapil yang meraih Kategori A-, yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.  

Diketahui, ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017. Enam aspek tersebut adalah, kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik. Kategori terdiri dari A, A-, B, B-, C, C-, D, E dan F. (*)