Makassar, sulselprov.go.id - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas RI mengapresiasi inovasi PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi).

Hal itu diungkapkan Direktur Agama Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas, Amich Alhumami pada Launching inovasi inovasi PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi) oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman  di Baruga Pattingalloang, Makassar, Kamis 28 Juli 2022.

“Kami mengapresiasi atas upaya dan ikhtiar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menangani anak tidak sekolah melalui rencana aksi PASTI BERAKSI. Ini akan kami bawa ke tempat lain, agar bisa menjadi contoh yang baik bagi daerah lain,” ungkapnya.

Ia pun berharap kerja  kolaborasi bersama yang dibangun di Sulawesi Selatan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk menekan anak tidak sekolah.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah. Melalui aksi kolaborasi bersama berbagai pihak.

“Investasi yang terbaik adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana mendorong SDM generasi yang unggul,” ungkapnya.

Menurutnya, setia orang memiliki hak bersekolah dan memperoleh hak pendidikan untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun. 

"Mari kita bersama melakukan aksi mencari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah, untuk memberikan edukasi agar mereka bisa kembali bersekolah. Mari terus berkolaborasi untuk percepatan penanganan ATS karena masa depan anak bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.

Bahkan dalam setahun, PASTI BERAKSI mulai memperlihatkan adanya penurunan anak tidak sekolah. “Sudah terbukti, satu tahun kita jalankan bisa menurunkan lebih dari 14.700 orang putus sekolah menjadi kembali bersekolah,” ungkapnya.

Diketahui, PASTI BERAKSI hadir sebagai salah satu solusi sehingga para pemangku kepentingan bisa bersatu menyusun rencana aksi hingga implementasi di lapangan dalam upaya mengembalikan anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah baik di sekolah formal maupun non formal serta mencegah anak beresiko putus sekolah agar tidak putus sekolah. Untuk mendukung percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS),  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS), 

Inovasi PASTI BERAKSI menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address sehingga penanganan ATS dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat. Kolaborasi dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas melalui pemanfaatan data yang akurat diharapkan mampu mengatasi permasalahan ATS di Sulawesi Selatan. (*)