Kepala Biro Pengelolaan Barang Dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Nurlina kembali menegaskan, proses lelang kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui beberapa tahapan sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.
"Proses lelang randis harus berhati-hati, karena harus melewati beberapa tahapan yang apabila satu saja tidak dilakukan maka dianggap tidak patuh terhadap aturan, diantarannya dalam memeriksa setiap dokumen-dokumen kendaraan," ungkap Nurlina saat ditemui di kantor Gubernur (21/2/2019).
"Sampai saat ini seluruh kendaraan dinas yang diserahkan OPD sesuai persyaratan diatas tujuh tahun telah diperiksa oleh Dinas Perhubungan Sulsel, terkait layak atau tidak layak digunakan kembali,dan ada sekitar 37 unit yang sudah ada BPKB nya dan dianggap sudah tidak layak dan bisa untuk dilelang," lanjutnya.
"Pelelangan randis secara terbuka yang ingin dilakukan saat ini sangat jauh berbeda pada tahun sebelumnya karena hanya dilelang secara terbatas, yang biasanya akan dilaksanakan lelang baru kendaraanya dikumpulkan," ungkapnya.
Nurlina lebih jauh mengatakan, penentuan nilai limit kendaraan yang akan dilelang sudah ada tinggal SK penghapusan, yang semuanya ditentukan oleh Gubernur selaku pemegang kuasa pengelolaan barang.
"Nilai limit randis yang akan dilelang sudah ada,tinggal SK penghapusan, dan setelah itu tahapan selanjutnya bisa dilakukan," imbuhnya.
"Setelah nantinya dilaksanakan lelang dan ada pemenang lelang randis,maka selanjutnya dilakukan pengalihan hak dari milik pemprov sulsel ke pemenang lelang dan kemudian penghapusan dari neraca OPD,"tutupnya.
Kamis, 21 Februari 2019 (Srf/Na)