Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di hari pertama kerja pasca libur Hari Raya Imlek, Selasa (9/2/2016) hanya sekitar 80 persen.
Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Sulsel, Suraedah mengatakan, dari 10.400 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov, sekitar 20 persen yang tidak masuk kerja.
Berdasarkan informasi, beberapa PNS tidak masuk kerja pasca libur hari raya Imlek, karena ada yang sakit, izin, cuti, dan ada juga yang tidak masuk kerja tanpa izin sama sekali.
Suaraedah juga mengaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin, PNS yang tidak hadir tanpa keterangan bisa diberi sanksi, berupa pemotongan tunjangan pegawai negeri. Sementara PNS yang tidak masuk kerja selama 46 hari secara berturut-turut akan diberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Sulsel, Ir. H. Abdul Latif menambahkan, banyak PNS lingkup Pemprov Sulsel yang belum masuk kantor, karena sedang ada tugas di luar.
PNS yang menambah libur tanpa keterangan dipastikan akan mendapatkan sanksi yang tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku.
Abdul Latif berharap agar seluruh PNS dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat, sehingga Sulsel mampu menjadi provinsi terbaik di Indonesia.
Selasa, 9 Februari 2016 (Srf/Rs)