Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang sangat mutlak dilakukan pemerintah saat ini, hal ini berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal tersebut mendorong transparansi pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan yaitu efesiensi, efektif, transfarans, terbuka, bersaing adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Abdul Latief, M.Si.,MM saat membuka acara Pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Barang/Jasa Lingkup Pemerintah Prov. Sulsel, di Ruang Data Lt. IV Kantor Gubernur (Rabu, 27/1/2016).
“Kewajiban mengumumkan rencana umum pengadaan oleh pengguna anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas, upaya mewujudkan pemerintah yang transfaran dan akuntabel harus terus dilakukan,”jelasnya.
“Berdasarkan Perpres nomor 4 tahun 2015, diperintahkan kepada seluruh SKPD lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan pengumuman rencana umum pengadaan secara terbuka 100% paket pengadaan barang/jasa yang dikuasai kepada masyarakat luas,”imbuhnya.
Sementara, Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Setda Prov. Sulsel, H. Ahmadi Akil, SE., MM menambahkan tujuan dilaksanakannya bimtek ini, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia bagi PNS dalam mendukung proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan untuk memberikan informasi secara terbuka kepada public tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bimtek ini diikuti admin Sirup pada Badan/Dinas/Unit Kerja lingkup Pemprov Sulsel.
Rabu, 27 Januari 2016 (Na/Yy)