Penataan UPTD pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan dan penataan UPTD dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinasdan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah, untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan UPTD dalam mendukung tugas perangkat daerah.
Demikian diungkapkan Plt Asisten II Bidang Ekonomi Kesejahteraan dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Muhammad Firda, M.Si saat membuka acara Penataan UPT Dinas dan Badan Kab/Kota Se-Sulawesi Selatan, di Ruang Pola Kantor Gubernur.
Menurut Muhammad Firda, penataan UPTD dilaksanakan dengan cara mengintegrasikan fungsi-fungsi yang mempunyai kedekatan karakteristik atau keterkaitan dalam pencapaian suatu layanan masyarakat. Sesuai ketentuan, UPT Dinas/Badan, Pemerintah Daerah Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota setelah dikonsultasikan dengan gubernur secara tertulis.
“Oleh karena itu diminta kabupaten/kota untuk mengikuti ketentuan-ketentuan dalam Permendagri, sehingga dapat terbentuk kelembagaan UPTD yang akuntabel,efektif dan efisien,”imbuhnya.
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 telah berlaku sejak tanggal 22 Maret 2017 dan pembentukan sesuai Permendagri tersebut dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Permendagri diundangkan.
Rabu, 19 Juli 2017 (Na/Yy)