Pengukuran kinerja adalah proses mencatat, mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa produk, jasa, ataupun suatu proses pelayanan publik.

Dalam mengukur kinerja, diperlukan indikator kinerja. Indikator kinerja pemerintah daerah memiliki karakteristik yang relatif lebih rumit jika dibandingkan dengan indikator kinerja organisasi privat karena indikator kinerja pada pemerintah daerah indikator kinerja non finansial secara lebih dominan dibandingkan indikator finansial.

 

Indikator Kinerja Pemerintahan Daerah

Pengukuran kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) harus mencakup pengukuran kinerja keuangan dan non keuangan. Indikator Kinerja Pemda, meliputi indikator input, indikator proses, indikator output, indikator outcome, indikator benefit dan indikator impact.

Indikator Masukan (Inputs), misalnya:

a. Jumlah dana yang dibutuhkan,

b. Jumlah pegawai yang dibutuhkan,

c.  Jumlah infrastruktur yang ada;

d.  Jumlah waktu yang digunakan.

 

Indikator Proses (Process), misalnya Ketaatan pada peraturan perundangan dan Rata-rata yang diperlukan untuk memproduksi atau menghasilkan layanan jasa.

Indikator keluaran (Output), misalnya Jumlah produk atau jasa yang dihasilkan dan Ketepatan dalam memproduksi barang atau jasa.

Indikator hasil (outcome), misalnyaTingkat kualitas produk dan jasa yang dihasilkan dan Produktivitas para karyawan atau pegawai.

Indikator manfaat (benefit), misalnya Tingkat kepuasan masyarakat dan Tingkat partisipasi masyarakat.

Indikator impact, misalnya Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Peningkatan pendapatan masyarakat.

 

Karakteristik Pemda sebagai pure non profit organization menempatkan organisasi ini mempunyai keunikan yang sangat berbeda dengan perusahaan bisnis. Pemda mempunyai tanggung jawab besar di bidang ekonomi dan sosial secara bersama. Pengukuran kinerja Pemda harus mempertimbangkan indikator-indikator ekonomi dan sosial secara komprehensif yang mencakup :

 

Pada sektor Kondisi Ekonomi Nasional :

a.  Tingkat pertumbuhan produk domestik bruto

b.  Produk domestik bruto riil per kapita

c.  Tingkat tabungan

d.  Defisit/surplus keuangan daerah.

e.  Utang dalam dan luar negeri.

f.   Cadangan emas dan devisa.

 

Pada sektor Lingkungan Bisnis misalnya : Indeks kebebasan ekonomi, Perlindungan hak milik, Indeks persepsi korupsi dan Kebebasan bank.

Pada sektor Stabilitas dan Pengembangan misalnya : Sebaran pendapatan, Paritas upah tenaga kerja pria/wanita, Tingkat pengangguran, Partisipasi politik, Jumlah pengungsi, Kepastian hokum, Jumlah kendaraan pribadi dan umum dan Kondisi keamanan daerah.

Pada sektor Kesehatan meliputi, tingkat kelahiran maupun kematian, Harapan hidup, Tingkat kematian, Program pemeliharaan kesehatan, Pengeluaran untuk kesehatan, Perbandingan penduduk dengan dokter/tenaga medis dan Kecukupan gizi penduduk.

Pada Sektor Pendidikan meliputi, Tingkat partisipasi pendidikan, Anggaran pendidikan, Kualitas tenaga pengajar, Kecukupan sarana dan prasarana pendidikan, Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat dan Pemerataan pendidikan.

 

Peran Dan Manfaat Indikator Kinerja

Manfaat Indikator kinerja yaitu:

  1. Kejelasan tujuan organisasi pemda.
  2. Mengembangkan persetujuan pengukuran aktivitas.
  3. Tersedianya pembandingan kinerja antar waktu dlm organisasi
  4. Terjadinya fasilitas setting of target untuk penilaian organisasi dan individual manajer sebagai bagian dari pertanggungjawaban organisasi kepada publik.

 

Penyusunan Indikator Kinerja

  1. Susun dan tetapkan rencana strategis, meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, dan cara mencapai tujuan dan sasaran
  2. Identifiasi data/informasi yang dikembangkan dalam indikatir kinerja secara relevan, lengkap, akurat dan kemampuan pengetahuan tentang bidang yang akan dibahas untuk menyusun dan menetapkan untuk menyusun dan menetapkan indikator kinerja yang tepat dan relevan.
  3. Pilih dan tetapkan indikator kinerja yang paling relevan dan berpengaruh besar terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakanaan, program, kegiatan.

 

Aturan Pemerintah

Penyusunan Indikator kinerja dan pelaporan kinerja pemerintah diaerah diatur menggunakan PP 8 TAHUN 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

 

Syarat-Syarat Indikator Kinerja

Sebelum menyusun dan menetapkan indikator kinerja, syarat-syarat yang berlaku untuk semua kelompok kinerja tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Spesik, jelas, dan tidak ada kemungkinan kesalahan interpretasi.
  2. Dapat diukur secara objektif baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif, yaitu dua atau lebih yang mengatur indikator kinerja mempunyai kesimpulan yang sama
  3. Relevan : indikator kinerja harus menangani aspek objektif yang relevan
  4. Dapat dicapai, penting, dan harus berguna untuk menunjukkan keberhasilan masukan, proses keluaran, hasil, manfaat, serta dampak
  5. Harus cukup fleksibel dan sensitif terhadap perubahan/penyesuaian pelaksanaan dan hasil pelaksanaan kegiatan. (Khadijah)