Makassar, sulselprov.go.id - Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementrian dan Lembaga, Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten Kota melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dan pemerintah kabupaten kota wajib menjalankan instruksi tersebut.
"Sebagai ASN wajib menjalankan Inpres ini dalam kondisi apapun. Birokrasi harus jalan, bagaimanapun keadaan fiskal anggaran kita. Karena kita ini ASN harus sami'na wa atho'na. Apapun itu, kita harus mengikuti pimpinan," tegas Prof Fadjry Djufry saat Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se Sulsel, di Kantor Gubernur, Selasa, 11 Februari 2025.
Prof Fadjry Djufry mengungkapkan, tahun ini dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah tidak terlalu besar. Pengurangan ini tidak hanya terjadi di Pemprov Sulsel dan Kabupaten Kota, tetapi juga Kementrian dan Lembaga.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Mohammad Risbiyantoro, menyampaikan, perencanaan program dan kegiatan di tengah efisiensi anggaran harus dilakukan dengan baik, sehingga bisa dijalankan juga dengan baik. Dengan begitu, tujuan yang diharapkan juga bisa tercapai.
"Kalau kita rencanakan dengan baik, Insyaallah kita bisa menjalankan dengan baik. Memang ini menjadi tugas kita semua. Kita berharap, tujuan dari program kita semua bisa tercapai," kata Risbiyantoro.
Yang lebih penting agar menjadi perhatian bersama, kata Risbiyantoro, adalah pengendalian resiko dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita semua.
"Perencanaan penganggaran ini sangat penting. Diharapkan, perencanaan kedepan sudah sinkron dan sisa dijalankan pada pemerintahan yang baru. Kami berusaha untuk menjembatani ini agar penganggaran lebih efektif," jelasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Bupati dan Wali Kota se-Sulsel, seluruh Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulsel dan OPD terkait di 24 kabupaten kota se-Sulsel. (*)