Jakarta, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kembali mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Infromasi Pusat (KIP) pada Selasa, 12 November 2024 di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat. Plh Kepala Dinas Kominfo-SP, Sultan Rakib selaku Ketua PPID Sulsel mengulas secara sistematis dan terperinci mengenai Kebijakan, Strategi, Capaian dan Komitmen Pemprov Sulsel dalam memudahkan masyarakat memperoleh hak atas informasi di Sulsel.
“Keterbukaan Informasi Publik sejatinya adalah sebuah keniscayaan yang didasari oleh kebijakan, dijalankan dengan strategi, dan dikuatkan oleh semangat dan komitmen pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai ''goals" partisipasi bersama dalam pembangunan,” papar Sultan Rakib.
Ia menyebutkan, sepanjang Januari hingga November 2024, jumlah permintaan infromasi publik yang dikabulkan sebanyak 281 dari 297 permintaan, atau mencapai 96 persen.
“Sementara sisanya merupakan permintaan informasi yang tidak dikuasai, karena dokumen tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemrprov Sulsel, misalnya permintaan dokumen Pemda lain,” jelas Sultan.
“Kami berharap PPID menjadi ajang pembuktian kami dalam proses penerapan Undang-Undang Keterbukaan Infromasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, kami juga berharap nilai itu terus mengalami peningkatan kita kembali masuk sebagai badan publik yang informatif sebagaimana di tahun 2022,” tutupnya.
Sementara, Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn menyebutkan, monev yang dilaksanakan untuk kali ketujuh ini, menurut catatan khusus untuk Provinsi Sulawesi Selatan telah maksimal membuka informasi publik melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat. Kondisi ini semakin visioner dari tahun 2023 saat Sulsel berada pada di zona Menuju Informatif. Menurutnya, trend penurunan tahun lalu tidak hanya terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan tapi juga di badan publik lainnya. Di tahun lalu, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, harus diumumkan melalui website secara terbuka kepada publik. Tahun-tahun sebelumnya badan publik masih dibolehkan menyajikan informasi PBJ melalui google drive, namun sejak tahun 2023 harus diumumkan di website masing-masing badan publik.
“Ketidaksiapan (mengumumkan infromasi pengaadan barang dan jasa melalui website) dari badan publik ini menjadikan penurunan drastis,” jelas Vici.
Ia melanjutkan, tahun ini Sulsel masuk di kategori yang kalau menurut penilaian kuesioner cukup baik, utamanya dalam hal mengumumkan informasi publik.
“Dengan mengikuti presentasi hari ini nilai yang dibutuhkan tinggal sedikit untuk berada di zona informatif,” sebutnya.
“Namun yang dikejar bukan informatif atau tidak, tapi menjadi tanggung jawab badan publik untuk membuka informasinya,”.
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat ini juga menyebutkan, Komisi Informasi Sulsel sudah sangat luar biasa dalam mendorong keterbukaan informasi publik, tetapi keterbukaan perlu komitmen kuat dari pimpinan tertinggi yakni Gubernur dan diteruskan oleh Bupati dan Wali Kota.
“Karena kalau PPIDnya bersemangat tapi pimpinannya tidak punya komitmen, maka tidak akan berjalan optimal,” tutupnya. (*)