Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi melalui melalui Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Sulawesi Selatan dari tanggal 1 juli hingga 31 September 2016 kemarin mampu meningkatan pendapatan pajak.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sulsel, Tautoto Tana Ranggina mengatakan, program penghapusan pajak berjalan sukses dan dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat.
Penghapusan denda pajak dimanfaatkan sebanyak 187.218 unit kendaraan, terdiri dari 142.313 kendaraan roda dua dan 36.213 unit kendaraan roda empat.
Kadispenda Sulsel juga mengaku, berkat program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah dilakukan, pendapatan pajak yang dikumpulkan terus meningkat dan saat ini menjadi Rp 14 miliar lebih.
Tautoto menambahkan, yang paling banyak memanfaatkan penghapusan denda pajak yakni pemilik kendaraan dari Kota Makassar sebanyak 68.179 kendaraan, disusul Kabupaten Gowa sebanyak 15.793 kendaraan serta Kabupaten Maros sebanyak 8.750 unit kendaraan.
Senin, 7 November 2016 (Srf/Er)