Dana bagi hasil (DBH) pajak rokok Pemerintah Sulawesi Selatan pada tahun 2016 mencapai Rp 484 Miliar yang dikucurkan langsung oleh pemerintah pusat.

Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok kabupaten, kota se-Sulsel pada tahun 2016 di Hotel Clarion Makassar, Rabu (22/3/2017).

Penerimaan pajak rokok terus mengalami peningkatan Pada tahun 2014 jumlah pajak rokok sebesar Rp 244 miliar lebih tahun 2015 sebesar Rp 397 miliar dan pada tahun 2016 sebesar RP 484 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Tautoto TR menyampaikan bahwa di triwulan 4 tahun 2016 saja DBH mencapai Rp 97.9 miliar dan diharapkan minggu pertama bulan 4 sudah ditransfer dari pusat supaya segera dicairkan ke daerah.

Sementara itu Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Pemprov Sulsel, Syukri Mattinetta yang membuka acara, mengatakan pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola pemerintah provinsi yang peruntukannya telah ditetapkan oleh pemerintah (earmarking), dan dana bagi hasil pajak rokok yang disalurkan ke daerah hingga saat ini tersalurkan dengan baik.

Namun saat ini yang menjadi kendala Pemprov Sulsel untuk mencairkan DBH pajak rokok ke daerah yakni lambannya beberapa daerah memasukkan laporan penggunaan DBH Pajak rokok sehingga dapat menghambat beberapa daerah lain yang telah memasukkan laporannya untuk mendapatkan DBH tersebut.

Rabu, 22 Maret 2017 (Srf/Na)

Rabu, 22 Maret  2017 (Na/Rst)