Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Rapat Paripurna ini mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Sulsel tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Akhir Tahun Anggaran 2024. Paripurna ini juga sekaligus menutup Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 dan membuka Masa Sidang III.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Rahman Pina, memimpin jalannya rapat bersama para pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Ketua Panitia Kerja (Panja) Rekomendasi LKPJ, Yeni Rahman, turut menyampaikan laporan hasil evaluasi.
Jufri Rahman menyampaikan, penyusunan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai bentuk tanggapan yang berisi saran dan petunjuk untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan.
"Alhamdulillah pada hari ini, kita telah melahirkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Sulsel sebagai respon dalam memberi petunjuk dan saran, untuk menjadi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan ke depan," ujar Jufri Rahman.
Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi terhadap implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintahan.
"Rekomendasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah atas rekomendasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi tugas pada OPD guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional dengan sinergitas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya optimal Pemprov dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah menjelang akhir masa jabatan.
"Untuk itu dari capaian indikator pembangunan dalam RPJMD 2024-2029 sebagaimana telah direkomendasikan DPRD, Insya Allah akan diakomodir dalam penyusunan perencanaan, anggaran serta kebijakan dalam pelaksanaannya ke depan," katanya.
Sekda juga menekankan pentingnya perhatian serius seluruh perangkat daerah terhadap arah kebijakan dan rekomendasi DPRD.
Ini untuk jalannya pemerintahan dan pembangunan dalam bentuk pelaksanaan pencapaian Visi dan Misi yang telah ditetapkan serta tugas-tugas dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan wajib dasar, non dasar dan urusan pilihan, tugas pembantuan, yang tertuang dalam LKPJ Gubernur Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 ini.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas kerjasamanya yang telah terjalin harmonis dan sinergis serta telah melakukan kontrol yang efektif terhadap pemerintahan yang baik ke depan," sebutnya.
"Sehingga rekomendasi yang disampaikan oleh masing-masing komisi dalam pelaksanaan kebijakan yang akan diambil menjadi catatan strategis yang disampaikan atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Tahun 2024 dan Tahun Anggaran 2025 ke depan," tandasnya. (*)