Makassar, sulselprov.go.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang menyasar berbagai badan publik di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Salah satu yang mendapat sorotan positif adalah UPT RSUD Labuang Baji, yang dinilai menonjol dalam hal inovasi dan konsistensi mendorong keterbukaan serta aksesibilitas informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan ini mencakup uji publik, yang menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap 11 organisasi perangkat daerah (OPD), 24 kabupaten/kota, serta 6 desa. Tujuannya adalah untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan informasi.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi, meningkatkan sistem penyediaan layanan informasi publik, dan mewujudkan keterbukaan informasi yang cepat, mudah, dan efisien.
Dalam sesi evaluasi, Koordinator Bidang Kelembagaan sekaligus Tim Penilai Internal Komisi Informasi Sulsel, Subhan Djoer menyampaikan apresiasi terhadap RSUD Labuang Baji.
“Di RSUD Labuang Baji ini terjadi revolusi. Saya mengapresiasi kemajuan Labuang Baji. Saya melihat perkembangan RSUD Labuang Baji sangat pesat, melampaui rumah sakit lain termasuk dalam pelayanan publik, sehingga diganjar Zona Hijau oleh Ombudsman,” ungkapnya.
RSUD Labuang Baji menghadirkan berbagai program unggulan yang tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan, tetapi juga mengedepankan keterbukaan informasi.
Beberapa diantaranya, Program KEPO TB (Ketuk Pintu Orang Tuberkulosis) merupakan langkah aktif dalam mendeteksi dini kasus TBC melalui pendekatan langsung ke rumah-rumah warga, sehingga mempercepat penanganan dan pencegahan penularan.
Sementara itu, strategi INSTING CERDIK (Intervensi Stunting dan Wasting yang Cepat, Responsif, dan Komprehensif) diterapkan untuk menurunkan angka stunting dan wasting secara holistik, dengan pendekatan terintegrasi lintas sektor.
Untuk menjangkau wilayah terpencil, layanan Telemedicine SIPAKABAJI dihadirkan sebagai solusi digital dalam menyediakan konsultasi dan pelayanan medis jarak jauh.
Dari sisi keterbukaan informasi, rumah sakit ini juga mengembangkan sistem informasi publik berbasis digital yang dapat diakses melalui website dan aplikasi. Sistem ini dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara inklusif, termasuk dalam penyediaan akses bagi penyandang disabilitas.
Untuk kinerja informasi publik, pada tahun 2024, RSUD Labuang Baji mencatat sejumlah capaian positif dalam pengelolaan informasi publik dan kehumasan.
Sebanyak 410 permohonan informasi berhasil ditindaklanjuti dengan baik, mencerminkan komitmen rumah sakit terhadap keterbukaan dan pelayanan informasi yang responsif. Situs resmi rumah sakit juga mencatat lebih dari 8.000 kunjungan, sementara akun media sosial resmi menjangkau lebih dari 5.000 pengguna aktif, menunjukkan meningkatnya interaksi digital dengan masyarakat.
Atas upaya tersebut, RSUD Labuang Baji meraih berbagai penghargaan bergengsi. Di antaranya, Zona Hijau dari Ombudsman RI dengan nilai 94,1, sebagai pengakuan atas pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, rumah sakit ini juga dinobatkan sebagai Pengelola Humas dan Media Sosial Terbaik tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, serta meraih penghargaan nasional sebagai First Most Active Facebook dalam ajang Perhumasri Award.
RSUD Labuang Baji menunjukkan dirinya sebagai lembaga layanan publik yang mampu beradaptasi dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat melalui komitmennya dalam menyediakan informasi yang mudah diakses dan relevan.
Melalui semangat keterbukaan yang terus dijaga, rumah sakit ini membuktikan bahwa transparansi bukan hanya sekadar tuntutan, melainkan menjadi landasan penting dalam membangun kepercayaan serta memperkuat kerja sama antara institusi dan masyarakat. (*)