Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Jufri Rahman, menghadiri peluncuran buku Kepemerintahan yang Baik karya Prof Dr Aminuddin Ilmar di Red Corner, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jufri hadir sebagai penanggap buku dan menyampaikan apresiasi atas terbitnya karya yang membahas prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mulai dari legalitas tindakan pemerintahan, akuntabilitas birokrasi, hingga pentingnya pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Jufri, buku tersebut hadir pada momentum yang relevan ketika masyarakat semakin kritis terhadap kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan cara negara menyelesaikan persoalan masyarakat.
“Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dimaknai sebagai pemerintahan yang berjalan sesuai aturan. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang sah secara hukum, benar secara prosedur, tepat secara substansi, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Jufri.
Ia menilai, dalam praktik birokrasi sering kali ukuran keberhasilan hanya berhenti pada kepatuhan terhadap prosedur administratif. Padahal, masyarakat membutuhkan hasil nyata, kepastian, kecepatan pelayanan, dan rasa keadilan.
“Masyarakat membutuhkan hasil, kejelasan, kepastian, kecepatan, dan keadilan. Prosedur memang penting, tetapi prosedur tidak boleh menjadi tembok yang membuat negara terasa jauh dari rakyat,” ujarnya.
Jufri mengatakan, salah satu kekuatan buku tersebut terletak pada kemampuannya menjelaskan hubungan antara good governance, good government, dan tindakan pemerintahan yang sah.
Menurutnya, Prof Aminuddin Ilmar menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik tidak boleh berhenti pada konsep atau dokumen kebijakan semata, tetapi harus tercermin dalam keputusan, tindakan, pelayanan, dan pertanggungjawaban pemerintah.
“Prinsip-prinsip seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, demokrasi, profesionalisme, kompetensi, dan responsivitas bukan sekadar daftar indah dalam dokumen kebijakan. Prinsip-prinsip itu harus hidup dalam cara aparatur bekerja,” ucapnya.
Jufri juga menyoroti pentingnya keabsahan tindakan pemerintahan dalam sistem negara hukum. Menurut dia, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, sesuai prosedur, dan tidak melampaui kewenangan.
Hal tersebut dinilai penting karena pejabat publik setiap hari mengambil keputusan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari pelayanan administrasi, bantuan sosial, perizinan, penganggaran, pengadaan, hingga kebijakan publik lainnya.
“Karena itu, tindakan pemerintah tidak boleh didasarkan pada selera, tekanan, kebiasaan, atau kepentingan tertentu. Tindakan pemerintah harus berdiri di atas hukum, asas umum pemerintahan yang baik, dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, buku tersebut juga membahas pentingnya fleksibilitas pemerintahan melalui mekanisme diskresi. Menurut Jufri, tidak semua persoalan masyarakat dapat dijawab secara lengkap melalui aturan tertulis.
“Di sinilah diskresi menjadi penting. Namun, diskresi bukan kebebasan tanpa batas. Diskresi adalah kewenangan untuk bertindak dalam situasi tertentu, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum, kepentingan umum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan itikad baik,” katanya.
Ia menegaskan, diskresi tidak boleh menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan, melainkan instrumen untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan ketika aturan belum memberikan jawaban yang memadai.
Menurut Jufri, tantangan birokrasi modern saat ini tidak lagi hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga kemampuan pemerintah menghadirkan solusi cepat tanpa mengabaikan prinsip hukum dan akuntabilitas.
Lebih lanjut, Jufri menyebut gagasan dalam buku tersebut sangat relevan bagi pemerintah daerah karena pemerintah daerah merupakan wajah negara yang paling dekat dengan masyarakat.
Menurut dia, kualitas pemerintahan daerah akan langsung dirasakan masyarakat ketika berhadapan dengan pelayanan administrasi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, hingga penanganan persoalan sosial.
“Pemerintahan yang baik harus bisa dirasakan secara konkret, bukan hanya dalam dokumen perencanaan, tetapi dalam pelayanan yang cepat. Bukan hanya dalam laporan kinerja, tetapi dalam penyelesaian masalah. Bukan hanya dalam aplikasi digital, tetapi dalam kemudahan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Jufri juga menekankan pentingnya daya tanggap pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, responsivitas menjadi salah satu ukuran paling nyata dari kualitas pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, ia menilai instrumen seperti kanal pengaduan, pusat krisis, layanan informasi, sistem pelaporan, dan forum konsultasi publik memiliki peran penting dalam memperkuat pelayanan publik.
“Tujuan akhirnya tetap pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Selain itu, buku tersebut juga menyoroti pentingnya profesionalisme dan kompetensi aparatur pemerintahan. Menurut Jufri, tata kelola pemerintahan yang baik tidak mungkin terwujud tanpa aparatur yang kompeten, berintegritas, dan memahami tugasnya.
Ia mengatakan, regulasi yang baik akan sulit berjalan apabila dijalankan oleh aparatur yang tidak memiliki kapasitas memadai. Sebaliknya, aparatur yang profesional mampu menerjemahkan aturan menjadi pelayanan yang berkualitas.
Dalam konteks pemerintahan daerah, lanjut dia, penguatan kompetensi ASN menjadi kebutuhan mendesak. ASN tidak hanya dituntut memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga hukum pemerintahan, pelayanan publik, manajemen risiko, teknologi informasi, komunikasi publik, dan etika jabatan.
Selain itu, buku tersebut juga mengingatkan pentingnya prinsip visioner dalam tata kelola pemerintahan.
“Sebagai Sekretaris Daerah, saya melihat buku ini sangat relevan dengan tugas koordinasi pemerintahan daerah. Sekda memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lintas perangkat daerah, tidak terfragmentasi, dan tidak berhenti pada rutinitas administratif,” tegas Jufri.
Ia menambahkan, pemerintahan yang baik membutuhkan tiga hal utama, yakni dasar hukum yang kuat, kualitas tata kelola yang baik, dan kapasitas aparatur yang profesional.
Menurut dia, setiap tindakan pemerintahan harus sah secara hukum, jelas kewenangannya, benar prosedurnya, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintahan juga harus berjalan secara transparan, akuntabel, partisipatif, responsif, demokratis, serta berorientasi pada kepentingan umum.
Sementara itu, aparatur sipil negara dituntut memiliki kompetensi, integritas, kemampuan adaptasi, dan kepekaan terhadap persoalan masyarakat.
Pada akhirnya, Jufri menilai buku Kepemerintahan yang Baik mengajak seluruh pihak melihat pemerintahan bukan sekadar sebagai struktur kekuasaan, melainkan instrumen pelayanan publik.
“Pemerintah hadir bukan untuk memperumit urusan masyarakat, tetapi untuk menyelesaikannya. Pemerintah hadir bukan untuk menjaga jarak dengan rakyat, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tandasnya.
Ia berharap gagasan dalam buku tersebut dapat menjadi referensi bagi ASN, akademisi, dan pemangku kebijakan dalam memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan di Indonesia, khususnya di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Hasanuddin Dr A Lukman Irwan MSi, moderator Drs Abd Madjid Sallatu MA, serta Dr Rahmat Muhammad MSi. (*)