Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan diganjar penghargaan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena berhasil menyelesaikan permasalahan disparitas data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghargaan kategori "Jumlah Penyelesaian Disparitas Terbanyak" ini diberikan di Hotel Four Point Makassar pada Kamis, 10 Oktober 2024 lalu, dan diterima langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan, Sukarniaty Kondolele.
Disparitas data ASN adalah perbedaan signifikan antara data yang tercatat dalam sistem dengan kondisi riil di lapangan.
Sukarniaty mengungkapkan rasa bangganya karena Pemprov Sulsel berhasil menyelesaikan data ASN dengan baik. Ada 5.032 data ASN yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang sangat mengapresiasi pegawai agar memiliki kinerja dan prestasi, serta memberikan kontribusi yang positif bagi instansi dan masyarakat.
"Ini sesuai instruksi dari bapak Pj Gubernur yang sangat konsen terhadap pengelolaan kepegawaian. Dengan dukungan beliau, kita menyelesaikan permasalahan disparitas ASN dengan cepat. Dan Alhamdulillah, kita yang terbanyak di wilayah kerja Kantor Regional IV," ujarnya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Penghargaan ini menambah sederet prestasi yang sudah diraih oleh Pemprov Sulsel dalam pengelolaan data dan manajemen ASN.
Apalagi, kata Sukarniaty, penyelesaian disparitas data sangat penting demi mewujudkan satu data ASN. Karena ini akan mendukung pelayanan kepegawaian yang lebih baik.
Ia berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi BKD untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan dalam pelayanan kepegawaian. Termasuk dengan digitalisasi kepegawaian.
"Semoga penghargaan ini semakin memacu kinerja kami di BKD dan mampu mempertahankan capaian yang ada," jelasnya.
Sekadar informasi, Profesor Zudan Arif Fakrulloh juga akan memberikan reward kepada ASN terbaik dan berprestasi berupa beasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 dan S3. (*)