Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, DR. Abdul Haris, SH., MM membuka Sosialisasi Kebijakan Berkaitan Jasa Lembaga Sertifikasi di Grand Asia Hotel, Makassar, Selasa (23 Agustus 2016).

Abdul Haris dalam sambutannya mengatakan, upaya Pemprov. Sulsel dalam mempersiapkan tenaga kerja konstruksi kita, maupun lembaga penyedia jasa agar mampu bersaing adalah dengan melaksanakan pembinaan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.  Salah satu upaya pembinaan yang dilakukan Pemprov. Sulsel dalam rangka mempersiapkan sektor konstruksi kita adalah dengan melakukan sosialisasi seperti yang kita laksanakan ini.

“Ada beberapa program strategis nasional di beberapa daerah yang telah dan sedang dilaksanakan ataupun direncanakan khususnya yang berkaitan pekerjaan konstruksi berskala besar termasuk pula rencana pembangunan jalur kereta api di Sulsel,”lanjutnya.

Ia menambahkan, dalam kondisi demikian, tidak menutup kemungkinan penetrasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing ke pasar Indonesia dapat saja terjadi, tidak hanya pada tingkat nasional namun akan sampai ke daerah dan tentunya mereka memiliki kompetensi pada bidangnya. Untuk itu penyedia jasa konstruksi baik pada tingkat nasional maupun di daerah harus memiliki kompetensi dan hal ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

“Salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan pemberian lisensi Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja (USPK) kepada LPJK Provinsi,”terangnya.

“Perbedaan yang timbul baik diantara para pelaku maupun penyedia jasa konstruksi dapat kita minimalisir, sehingga kita dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dalam implementasi liberalisasi perdagangan yang saat ini telah berjalan,”harapnya.

Selasa, 23 Agustus 2016 (Rs/Tn)