Makassar, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan Markas Batalyon Yon Tempur Para (Yon TP) 872 di Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, berstatus sah sebagai aset milik Pemprov Sulsel yang dihibahkan.

Penegasan ini disampaikan setelah kembali muncul klaim kepemilikan dari sejumlah warga yang menolak pembangunan markas tersebut dan menyatakan lahan yang mereka tanami merupakan tanah milik mereka tanpa alas hak yang dimiliki.

Kepala UPT Pengembangan Sumber Benih dan Produksi Tanaman Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel, Nur Alam, menjelaskan bahwa bukti-bukti administratif menunjukkan Pemprov sah menerima hibah lahan tersebut sejak tahun 1977.

“Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima hibah lahan kurang lebih 500 hektar dari pemuka adat setempat, Haji Andi Hamid Opu Daeng Rionang atau Opu Onang. Hibah itu diberikan untuk pembangunan kebun induk kelapa hibrida,” ujarnya.

“Secara hak kepemilikan, lahan tersebut sudah menjadi milik Pemprov,” tegas Nur Alam.

Ia menambahkan bahwa sebagian lahan memang kemudian ditempati warga untuk membangun rumah permanen dan bercocok tanam. Namun status legal aset tidak berubah karena lahan tersebut termasuk bahagian dari luasan 500 Ha yang  400 Ha lebih sudah bersertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu bagian lahan, yang kini menjadi lokasi rencana pembangunan markas Yon TP 872 juga pernah disengketakan di Pengadilan Negeri Palopo pada tahun 1999 oleh Andi H Mudjahid, mengugat seluas 50 hektar di Desa Bunga Puti (dulu Bungadidi). Namun gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan posisi hukum Pemprov atas kepemilikan lahan dimaksud.

Terkait rencana pembangunan Markas Yon TP 872, Pemprov Sulsel telah menghibahkan lahan tersebut kepada Kodam XIV/Hasanuddin sebagai bagian dari dukungan negara terhadap penguatan pertahanan dan keamanan wilayah.
"Hibah ini diperuntukkan bagi kepentingan negara. Karena itu prosesnya telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang sah,” pungkas Nur Alam. (*)