Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian memaksimalkan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Sulsel.

Layanan pengaduan melalui aplikasi tersebut dianggap sebagai sarana efektif untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan aspirasinya soal layanan publik, terutama terkait pelayanan dasar.

Saat ini, Pemprov Sulsel gencar melakukan sosialisasi terkait mekanisme penggunaan LAPOR!, termasuk kepada media yang ada di Makassar. Seperti yang digelar, di Warkop Rumah Independen, Jumat siang (19/7/2019).

Kegiatan tersebut menghadirkan, Kabid Layanan e-Government dan Pengelolaan Data Dinas Kominfo Sulsel, Lukmanuddin bersama tim pengelola LAPOR!, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer dan Provincial Advisor dari Transformasi-Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Fadiah Mahmud.

Lukmanuddin mengatakan aduan yang masuk akan ditindaklanjuti, dan hasilnya akan dijadikan masukan untuk memperbaiki pelayanan publik.

"Penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik," terangnya.

Lukmanuddin menambahkan, pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

"LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)," ujarnya.

Provincial Advisor dari Transformasi-Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Fadiah Mahmud menambahkan, sistem aplikasi LAPOR! bekerja menerima aduan, memverifikasi, menindaklanjuti sampai pada tahap menyelesaikan aduan.

Aspirasi dan aduan yang sudah dikelola di laporkan secara berkala. Data hasil aduan dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara layanan dalam memperbaiki pelayanan publik.

"Di Sulsel ini, sisa empat kabupaten/kota yang belum terhubung aplikasi ini, yakni, Toraja, Parepare, Selayar dan Jeneponto," pungkasnya.

Jumat, 19 Juli 2019 (E-Gov)