Makassar, sulselprov.go.id - Hutan merupakan sumber daya alam yang memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup di dalamnya. Hutan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kekayaan bangsa yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Andi Parenrengi dalam sambutannya membuka kegiatan Pertemuan Penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023 secara virtual, Rabu, 20 April 2022.
"Dalam rangka memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara berkewajiban melaksanakan tata kelola sumber daya hutan secara baik dan berkelanjutan. Tata kelola hutan yang baik adalah menempatkan hutan sesuai fungsi dan peruntukannya berdasarkan prinsip kelestarian dan keadilan. Atas dasar prinsip ini, maka tujuan pengelolaan hutan adalah untuk mewujudkan kelestarian hutan dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan masyarakat", ungkapnya.
Ditambahkannya lagi, untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan tersebut, perlu perencanaan pelestarian dan pemanfaatan hutan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kelestarian, kolaboratif dan bertanggung jawab. Salah satunya yakni dengan penyusunan program penyuluhan kehutanan berupa dokumen perencanaan yang menyangkut aktivitas subjek atau masyarakat yang akan dilakukan di dalam dan di sekitar kawasan hutan.
"Program penyuluhan disusun untuk memberikan arah, pedoman dan alat pengendali pencapaian tujuan pembangunan kehutanan. Oleh karena itu, penyusunan program ini harus disusun secara berjenjang mulai dari tingkat UPT KPH, tingkat provinsi dan tingkat nasional, yang disusun dengan memperhatikan keterpaduan dan sinergitas program pada setiap tingkatan. Agar program penyuluhan dapat dicapai dengan baik dan terlaksana secara efektif, maka proses penyusunannya harus terukur, realistis, bermanfaat dan dapat direalisasikan secara partisipatif, terpadu, transparan, demokratis dan bertanggung jawab", tambahnya.
Selain itu menurut Andi Parenrengi, kelompok-kelompok masyarakat di sekitar hutan membutuhkan proses pendampingan yang terus-menerus untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan, tata kelola kawasan dan tata kelola usaha agar tercapai kesejahteraan dan kemandirian.
"Berbagai aksi dan kegiatan yang termuat dalam program penyuluhan perlu dirumuskan dan dipertajam kembali di wilayah kerja masing-masing penyuluh kehutanan, agar tersusun kegiatan yang terpadu dan terencana. Kegiatan seperti pengembangan kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat, peningkatan produksi hasil hutan, penguatan akses modal, pemasaran hasil hutan, kegiatan rehabilitasi lahan, perlindungan hutan dan ekosistem, serta program pengembangan lainnya harus terus dilakukan. Pada kondisi inilah dibutuhkan peran penyuluh kehutanan melalui program dan rencana kegiatannya untuk terus berbuat yang terbaik dalam rangka mencapai pengembangan dan kemandirian masyarakat", jelasnya.
Andi Parenrengi berharap melalui kegiatan tersebut akan diperoleh sebuah program penyuluhan kehutanan yang tersusun serta kaya akan ide dan gagasan yang sifatnya kreatif dan inovatif, yang bersinergi dan saling memperkuat berbagai program pembangunan kehutanan.
"Melalui pertemuan ini juga diharapkan dapat dihasilkan rumusan yang dapat dijadikan bahan masukan bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam pembangunan kehutanan, khususnya dalam upaya mengakselerasikan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha. Selain itu, juga dapat menjadi pendorong dan menumbuhkan semangat bagi penyuluh kehutanan untuk tidak kenal lelah dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat yang hidup di daerah sekitar hutan agar lebih sejahtera dan mampu menjaga kelestarian sumber daya hutan dengan dukungan dari KPH yang mandiri dan kuat sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak kegiatan kehutanan di tingkat tapak", harapnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Bidang Lingkup Dishut Prov. Sulsel, para penyuluh kehutanan se-Sulawesi Selatan serta perwakilan pelaku utama dan pelaku usaha. (*)