Makassar, sulselprov.go.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan  angka kemiskinan di Sulsel naik. Hal itu diungkapkan berdasarkan LHP Kinerja mengenai penanggulangan kemiskinan.

BPK RI menyatakan angka kemiskinan Sulsel pada tahun 2020 (8,72%) dan tahun 2021 (8,78%).

Menanggapi hal itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel menyampaikan, setiap tahunnya, BPS melakukan dua kali rilis angka kemiskinan yakni  bulan Maret dan bulan September. 

Menurutnya, data terakhir per September 2021 angka kemiskinan di Sulsel turun. Berdasarkan data BPS, tahun 2020 angka kemiskinan Sulsel pada bulan Maret 8,72%, mengalami kenaikan dibandingkan bulan September 2020 yang berada pada angka 8,99%. Sementara di tahun 2021, angka kemiskinan mengalami penurunan. Pada bulan Maret kemiskinan tercatat 8,78% dan bulan September berada pada angka 8,53%.

“Mengenai data BPK, nilainya sudah benar, datanya dibandingkan bulan Maret 2020 dan bulan Maret 2021. Data terakhir, per September 2021, angka kemiskinan di Sulsel menurun, berada pada angka 8,53%. Sehingga data ini tidak bertolak belakang, tergantung pada periode mana data tersebut diperbandingkan,” jelas Kepala BPS Sulsel, Suntono, Sabtu (11/6/2022).

Ia mengaku data yang dipaparkan oleh BPK per bulan Maret.

 “Tapi jika  berdasarkan data per bulan September 2021, maka angka kemiskinan mengalami penurunan,” akunya.

Ia pun mengaku, hal tersebut memperlihatkan upaya Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman dalam menekan angka kemiskinan bersama-sama dengan stakeholder yang lain.

“Penjelasan terjadinya kenaikan angka kemiskinan pada Maret 2020 dibandingkan Maret 2021 sebagai dampak dari pandemi covid-19. Namun demikian berbagai upaya intervensi pemerintah terhadap masyarakat yg terdampak dalam bentuk berbagai macam program bantuan sosial dapat menurunkan penduduk miskin per September 2021,” jelasnya.

Selain itu, BPS juga mengaku, Pemprov Sulsel pun telah berupaya melakukan pemulihan ekonomi. Secara kumulatif, ekonomi Sulsel pada tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 4,65%. (*)