Makassar, sulselprov.go.id - Pj Sekprov Andi Muhammad Arsjad membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dana bagi hasil pajak rokok TA 2023 dan 2024 serta penyusunan berita acara kontribusi pemerintah daerah se-Sulsel dalam program jaminan kesehatan 2024 yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Selasa, 26 Maret 2024.
Dalam sambutannya, Andi Muhammad Arsjad atas nama Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan terima kasih kepada semua stakeholder atas komitmen yang tinggi terhadap ketersediaan anggaran jaminan kesehatan masyarakat.
Selain itu, ada beberapa pemerintah kabupaten kota yang mengalokasikan anggaran jaminan kesehatan lebih tinggi dari seluruh penerimaan dana bagi hasil pajak rokoknya.
Hal ini kata Arsjad, mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) 100 persen, dan menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah menempatkan peningkatan kualitas SDM masyarakat sebagai program yang terpenting dalam pembangunan.
Ia mengungkapkan, penerimaan pajak rokok yang diterima Pemprov Sulsel di tahun 2023 adalah sebesar Rp702,65 miliar atau 91,71 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp766,17 miliar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Rp536,31 miliar dibagikan ke kabupaten kota dengan pola pembagian 40 persen berdasarkan aspek pemerataan dan 60 persen berdasarkan jumlah penduduk kabupaten kota yang bersangkutan.
"Tahun 2024 ini, pola alokasi bagi hasil pajak rokok yang ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2024 mengalami perubahan yang signifikan yaitu dari 70 persen bagian pemerintah kabupaten kota, sebesar 70 persen dialokasikan secara protata dan 30 persen berdasarkan jumlah penduduk," ucap Arsjad sekaligus membuka rapat tersebut.
Hal ini tentu, lanjut Arsjad, kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk membantu peningkatan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten yang kapasitas fiskalnya kecil dan mengalami penurunan akibat perubahan pola bagi hasil pajak dan opsen berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Saya berharap pada tahun 2024 ini, tidak ada lagi Pemda yang dipotong dana bagi hasil pajak rokoknya karena tidak cukup menganggarkan jaminan kesehatan masyarakat," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengatakan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 143 tahun 2023 tentang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.
"Jadi kita memang harus menyusun berita acara kesepakatan Pemda dan BPJS Kesehatan berapa jumlah yang akan kita alokasikan untuk mendukung program kesehatan nasional. Jadi, ini adalah wujud kegiatannya dan memang harus dilaksanakan untuk periode ini dan paling lambat akhir bulan Maret karena tanggal 31 Maret kita akan melaporkan ke Menteri Keuangan," ungkap Reza.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 9 Fianti, tim asistensi dan dinas kesehatan kabupaten kota, perwakilan BKAD Sulsel. (*)