Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bakal mendampingi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pelaksanaan program-program kerjanya. Mulai dari tahap perencanaan hingga akhir kegiatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Hidayatullah, mengatakan, kehadiran TP4D diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran pemerintah. Pasalnya, diketahui jika salah satu penyebab rendahnya serapan anggaran pemerintah karena ada kekuatiran dan kecemasan berlebihan dari pejabat terkait dalam melaksanakan kontrak dengan mitra.
"Banyak pejabat yang cemas berlebihan. Takut salah menafsirkan aturan yang bisa berujung pada kasus hukum. Karena itu, TP4D yang didalamnya ada unsur kejaksaan bisa mendampingi," kata Hidayatullah, di sela-sela Tudang Sipulung (Ramah Tamah) Dalam Rangka Sosialisasi Tugas dan Fungsi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), di Baruga Adhyaksa Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (2/2/2016).
Hidayatullah mengungkapkan, TP4D tersebut merupakan bentuk dukungan kejaksaan terhadap pembangunan di Sulsel agar berjalan tanpa hambatan. TP4D terbuka bagi SKPD atau pejabat untuk melakukan konsultasi. Karena itu, ia berharap agar SKPD memanfaatkan kehadiran TP4D tersebut.
"Peran kejaksaan dalam TP4D ini sangat strategis. Tapi, jangan sampai ada oknum jaksa yang memanfaatkan TP4D untuk melobi-lobi proyek. Jika ada seperti itu, laporkan ke saya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Hidayatullah juga menyebut banyak oknum yang mengatasnamakan LSM untuk menekan pejabat SKPD, khususnya kepala dinas. Modusnya pun bermacam-macam. "Kalau ada oknum yang mengatasnamakan LSM kemudian menekan SKPD untuk kepentingan pribadinya, TP4D wajib menindaki hal itu," terangnya.
Sementara, Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menuturkan, kehadiran kejaksaan dalam TP4D merupakan bagian dari kepedulian untuk mengetahui apa kesulitan para pejabat di pemerintahan. Sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Syahrul mengaku turut memberikan masukan saat pembentukan TP4D tersebut.
"Kenapa saya menyarankan adanya TP4D ini, karena saat ada kegiatan pemerintah, belum apa-apa semua aparat penegak hukum sudah memanggil, kemudian ada juga yang langsung menuduh. Akibatnya, serapan anggaran dalam tiga tahun terakhir ini tidak pernah di atas 80 persen. Semuanya lambat karena pejabat bekerja dibawah kecemasan berlebihan," bebernya.
Ia menegaskan, TP4D tersebut diluar justice sistem. Kalau memang ada pejabat berpotensi dihukum, harus dilakukan proses hukum. Begitupun kalau pejabat tersebut korupsi, maka harus dipenjara.
"Tapi kalau itu karena kesalahan administrasi, kesalahan penafsiran pemahaman terhadap aturan, maka TP4D punya peranan. Sehingga, betul-betul menjadi asistensi justice. TP4D adalah bentuk pemerintah yang bertanggung jawab secara bersama," kata Syahrul.
Sekedar diketahui, adapun tugas dan fungsi TP4D kejaksaan, antara lain memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir di tingkat pusat. Kemudian, melakukan koordinasi di tingkat pusat dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencgah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Selain itu, melaksanakan penegakan hukum di tingkat pusat secara represif ketika menemukan adanya perbuatan yang melanggar hukum, yang dimungkinan dapat merugikan keuangan negara.
Selasa, 2 Februari 2016 (Dw/Rs)