Maros, sulselprov.go.id - Bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti, Selasa (05/03/2024), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan Penghargaan Adipura Tahun 2023 kepada kabupaten/kota yang dinilai berhasil mengelola kebersihan dan lingkungan hidup di wilayahnya masing-masing.

Maros kembali dianugerahi Penghargaan Prestisius Bidang Kebersihan untuk Kategori Kota Kecil yang ke-8 kalinya bersama sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Hj. Suhartina Bohari yang langsung hadir dan menerima penghargaan tersebut.

Bupati Maros didampingi Wakil Bupati menyampaikan rasa syukur atas Raihan Penghargaan Adipura yang kembali direngkuh Kabupaten Maros. 

"ini merupakan Penghargaan Adipura yang ke-8 kali untuk Kabupaten Maros. Sebuah catatan apik dan membanggakan bagi kita semua dan sudah sepatutnya untuk terus kita pertahankan dan kita tingkatkan. Tak lupa saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari berbagai elemen atas pencapaian ini,” tutur Bupati.

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Hj Suhartina Bohari, “Prestasi yang telah diraih ini merupakan hasil upaya kolaboratif antara seluruh pihak terkait, baik itu Pemerintah Daerah, masyarakat, para pemerhati lingkungan dan unsur-unsur lainnya, karenanya, kita tidak harus jumawa dalam hal ini, mari kita senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menjadikan pola hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari budaya kita “.

Untuk peraih penghargaan Adipura 2023 mengalami peningkatan yang cukup signifikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari 80 kabupaten/kota tahun lalu, menjadi 106 kabupaten/kota tahun ini. 

Demikian halnya dengan Kinerja pengelolaan sampah, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pada Adipura tahun 2023 sebanyak 63 daerah mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Adipura yang merupakan penghargaan bagi kota yang berhasil dalam bidang kebersihan, serta pengelolaan lingkungan perkotaan dengan membangun partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat untuk berperan menyelaraskan pembangunan ekonomi hijau, fungsi sosial dan fungsi ekonomi pembangunan dengan menerapkan prinsip tata pemerintah yang baik bagi kota berkelanjutan.  (*)