Makassar, sulselprov.go.id - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Darmawan Bintang, melaunching inovasi Si Data Pintar, di Ruang Command Center Kantor Gubernur, Jumat, 5 Juli 2024. Si Data Pintar ini merupakan proyek perubahan refomer Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekertariat Daerah Provinsi Sulsel, Idham Kadir.

Si Data Pintar (Integrasi Data pengelolaan Administrasi Pemerintahan), sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan V, yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara RI (LAN-RI). 

Reformer Idham Kadir mengatakan, Si Data Pintar adalah inovasi yang didasarkan pada upaya peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, khususnya dalam hal penyiapan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan, otonomi daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

“Selama ini mekanisme atau proses kompilasi data laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari setiap perangkat daerah masih dilakukan secara konvensional, tatap muka dan membutuhkan dokumen fisik (paper-based) yang tentu membutuhkan waktu ekstra dalam proses analisis, validasi dan feedback data yang sudah dilaporkan oleh perangkat daerah,” jelasnya.

Berdasarkan kondisi faktual prosedural tersebut, kata Idham Kadir, lahirlah ide Si Data Pintar ini. Dengan harapan, dapat dilakukan percepatan transformasi data berbasis digital yang dilakukan secara menyeluruh dalam pengelolaan data evaluasi dan pelaporan kinerja pemerintahan dan otonomi daerah.

Sementara itu, Plh Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, mengapresiasi inovasi Si Data Pintar, karena hal ini sebagai tindaklanjut kebijakan transformasi digital yang mendukung optimalisasi penerapan SPBE di Pemprov Sulsel.  

“Tentu kita berharap efektifitas dan efisien kinerja di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan semakin baik sehingga memberikan perubahan kinerja,” terangnya.

Andi Darmawan berharap, hadirnya Si Data Pintar dapat meminimalisir penggunaan berkas fisik, menghilangkaan tatap muka, efisiensi waktu, memperpendek birokrasi, dan percepatan penyelesaian laporan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat urgensi dokumen tersebut secara berkala disampaikan pada Kementerian dalam negeri dan mitra legislatif DPRD. (*)